Brigadir J
Soal Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda, Ayah Brigadir J Harapkan Keadilan agar Arwah Korban Tenang
Samuel Hutabarat ayah Brigadir J memberikan tanggapannya soal ditundanya sidang pembacaan tuntutan JPU untuk terdakwa Bharada E ajudan Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memberi tanggapan terkait ditundanya sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
Sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Bharada E seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
Namun karena berkas tuntutannya terhadap Bharada E belum selesai, JPU lantas meminta waktu lagi kepada majelis hakim.
Majelis hakim sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang menyetujuinya pun kemudian menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E hingga minggu depan.
Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang Kasus Brigadir J soal Cabut Keterangan
Terkait hal ini, Samuel Hutabarat ayah Brigadir J mengatakan bahwa pihak keluarga akan menyerahkan proses hukum di persidangan kepada majelis hakim.
Samuel juga mengatakan bahwa meski Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, ayah korban berharap itu tak semena-mena membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
"Soal tuntutan untuk Eliezer, memang dia sudah diajukan oleh LPSK dan jaksa dan hakim, sebagai justice collaborator," kata Samuel di Jambi, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Bharada E Dianggap Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Berbeda
Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapakan Bharada E sebagai justice collaborator karena membongkar skenario eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menutupi kronologi pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini memang tentu bukan menjadi harus bebas dari hukuman, itu semua kita serahkan ke hakim yang memutuskan nantinya apakah dia layak sebagai justice collaborator apa tidak," sambungnya.
Samuel juga mengatakan bahwa keluarga berharap keadilan dari proses hukum yang sedang berjalan agar arwah Brigadir J tenang di alam baka.
"Tetapi kami sangat berharap, kami keluarga besar berharap sekali mendapatkan keadilan agar arwah anak kami almarhum Yosua tenang di alam baka sana," ungkap Samuel.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.