Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum
KPK kata dia sudah melakukan proses hukum yang benar, dengan berdasarkan fakta dan bukti.
“Setelah tiba di Manado dilakukan penahanan oleh Polda Sulut untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dengan didampingi oleh tim KPK,” pungkas Firli.
LE merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Ia ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
KPK Tak Pandang Bulu, Menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution Bisa Diperiksa Atas Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Tambang Nikel di Raja Ampat Dipertahankan! Pemerintah Daerah Klaim Warga Tak Ingin Ditutup |
![]() |
---|
'Ijazah Jokowi' Mantan Ketua MK Sebut: Jangan Polri yang Putuskan, Itu Bukan Kewenangannya |
![]() |
---|
Ahok Ternyata Ditawari Jokowi jadi Direktur Utama Pertamina, Sempat Mau tapi Akhirnya Ditolak |
![]() |
---|
Gorontalo Outer Ring Road jadi Penggerak Ekonomi dan Solusi Kemacetan di Masa Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.