Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

KPK kata dia sudah melakukan proses hukum yang benar, dengan berdasarkan fakta dan bukti. 

TribunGorontalo.com
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Januari 2023. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Presiden Joko Widodo menekankan jika penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur. 

KPK kata dia sudah melakukan proses hukum yang benar, dengan berdasarkan fakta dan bukti. 

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Januari 2023.

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.

Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi.

Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menceritakan kronologi penangkapan LE itu. 

Awalnya berdasarkan informasi yang diterima KPK, LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa (10/1/2023) melalui Bandara Sentani, Jayapura. 

KPK menduga itu bisa jadi salah satu upaya LE untuk meninggalkan Indonesia.

“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan LE di Bandara Sentani. Karena LE akan keluar Jayapura,” ungkap Firli.

Menurut Firli, LE pun akhirnya berhasil diamankan pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, oleh tim KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) di Papua.

Selanjutnya kata Firli, LE dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air, dengan rute melalui Manado - Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved