Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya
Laporan dari Bang Haji Ridwan untuk Pesulap Merah akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya, sehingga Marcel Radhival terancam 6 tahun penjara.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Polda Metro Jaya resmi menerima laporan Ketua Umum sekaligus Pendiri Forum Pemburu Alam Gaib Indonesia (FPAGI) Bang Haji Ridwan terhadap Marcel Radhival alias Pesulap Merah.
Akibatnya, Pesulap Merah terancam hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Pesulap Merah sendiri dilaporkan Haji Ridwan akibat permasalahan perdukunan.
Petrus Wekan, pengacara dari Bang Haji Ridwan mengunkapkan bahwa laporannya sempat terhambat kekurangan berkas.
Baca juga: Siap Ladeni Haji Ridwan, Pesulap Merah Bakal Lapor Balik jika Tuduhan Atas Dirinya Tak Terbukti
Sebagaimana diketahui, Bang Haji Ridwan bersama pengacaranya telah datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (30/12/2022) lalu untuk melaporkan Pesulap Merah, namun masih terdapat berkas yang kurang.
Kemudian, pada Jumat (6/1/2023), Haji Ridwan beserta sang pengacara kembali ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi kekurangan berkas laporan tersebut.
Hingga akhirnya, laporan Haji Ridwan yang menargetkan Pesulap Merah pun diterima oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Soal Laporan Haji Ridwan di Polda Metro Jaya, Pesulap Merah: Cara Cari Panggung Mereka Kayak Gitu
"Berkas semua sudah rampung dan akhirnya laporan kami mengenai Pesulap Merah sudah diterima oleh pihak SPKT," sebut Petrus Wekan seperti dilansir Tribun Gorontalo.com dari kanal YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ), Selasa (10/1/2023).
"Dengan nomor laporan STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA," sambungnya.
Dalam laporan polisi yang dilayangkan Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Baca juga: Dipolisikan Ketum Forum Alam Gaib Indonesia, Kuasa Hukum Pesulap Merah Tegaskan Kliennya Tak Takut
"Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, mengenai profesi dukun yang diserang oleh Pesulap Merah," ungkap Petrus Wekan.
Petrus Wekan juga menyebutkan bahwa Pesulap Merah terancam pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun (penjara) dan denda paling besar Rp 1 miliar," jelas Petrus Wekan.
Baca juga: Tanggapi Tantangan Pesulap Merah, Haji Ridwan Sebut Marcel Bisa Disantet setelah Kasusnya Selesai
Penyebab Haji Ridwan Polisikan Pesulap Merah
Diberitakan sebelumnya, Ahli spiritual yang akrab disapa Bang Haji Ridwan itu mewakili LSM Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) yang merasa dihina oleh Pesulap Merah.
Hal ini tak terlepas dari pernyataan Pesulap Merah tentang 'dukun cabul dan tukang tipu'.
Bang Haji Ridwan pun mengungkapkan alasannya melaporkan Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Laporkan Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya, Haji Ridwan Kurang Lengkapi Berkas tentang Ini
"Satu, atas dasar pencemaran nama baik masalah 'dukun kalau enggak cabul, nipu, dan suka somasi, dan tidak ada laporan yang dipanggil'," terang Bang Haji Ridwan seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Bang Haji Ridwan juga mengatakan bahwa awalnya ia tak berniat melaporkan langsung Pesulap Merah ke kantor polisi.
Mengingat, murid Bang Haji Ridwan yaitu Agustiar bin Ismail yang mewakili Persatuan Dukun Indonesia terlebih dahulu melaporkan Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2022 atas kasus serupa.
Baca juga: Pesulap Merah Dipolisikan Dukun Lagi, Kali Ini Marcel Dilaporkan Haji Ridwan ke Polda Metro Jaya
Atas laporan dari Agustiar itu, Pesulap Merah telah diperiksa sebagai terlapor Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022) lalu.
Sebagai informasi, Pesulap bernama asli Haris Setianto itu diketahui kerap membagikan konten tentang pembongkaran trik atau rahasia oknum dukun hingga dijuluki sebagai pawang dukun.
Setelah diperiksa, Pesulap Merah menuding bahwa Agustiar merupakan suruhan 'dukun tua berinisial R karena takut melaporkannya ke polisi'.
Baca juga: Bantah Dirinya Penakut, Haji Ridwan Ungkap Alasan Muridnya yang Laporkan Pesulap Merah ke Polisi
"(Alasan) kedua, tadinya Abang enggak mau melapor, tapi karena dia kemarin di Polres Jakarta Selatan itu mengatakan 'yang bikin laporan itu muridnya dukun tua berinisial R yang gondrong, mungkin dia takut, disuruhlah muridnya yang untuk melapor'," ungka Bang Haji Ridwan.
Atas pernyataan tersebut, Bang Haji Ridwan mengaku tersinggung karena merasa yang dimaksud Pesulap Merah adalah dirinya.
"Sehingga Abang merasa tersinggung, dukun inisial R itu ya Abang, ini orangnya, Ridwan." ujar Bang Haji Ridwan.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.