Kontroversi Outsourcing di Perppu Jokowi: Ini Regulasi yang Dipersoalkan
Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dalam status 'quo' setelah UU Cipta Kerja belum bisa diterapkan lantaran berstatus inkonstusional bersyarat.
Perppu Cipta Kerja menyebut perusahaan dapat menyerahkan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya.
Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Susanto Haryono mengatakan, hal yang substantif dari aturan alih daya adalah bagaimana perusahaan alih daya atau bukan, tetap patuh pada auran pemerintah untuk perlindungan tenaga kerja.
"Jadi kalau wajib dibayar sesuai upah minimum, kontrak dibatasi berapa tahun atau pengaturan wajib ikut jaminan sosial apapun, pengusaha alih daya tetap wajib memenuhi hal itu, sehingga tidak ada pembedaan kalau pekerja alih daya maka pengaturannya demikian," kata dia dalam konferensi pers.
Menurut Susanto dalam era industri 4.0 ini, tenaga kerja outsourcing sangat dibutuhkan.
Hal ini mengingat semakin banyak kompetensi pekerja yang dibutuhkan seiring dengan berkurangnya jenis-jenis pekerjaan tertentu.
Pasalnya, beberapa jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak familiar ditemuakan tiba-tiba menjadi sebuah kebutuhan baru di perusahaan.
"Outsourcing ini bukan lagi untuk mencari pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja yang terampil," tegas dia. Dengan begitu, perusahaan dapat tetap berkelanjutan dan tetap efisien di dalam menjalankan bisnisnya.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat batasan jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh pekerja alih daya (outsourcing).
Pekerja alih daya tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi. Pekerja alih daya hanya diperkenankan untuk mengerjakan kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
"Alih daya (outsourcing) berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja. Pembatasan lingkup kerja yang dapat dialihkan kepada perusahaan lain tidak relevan lagi, sebab dalam era revolusi industri 4.0 terdapat pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki ketrampilan tersebut," urai dia.
Untuk itu, Susanto menekankan, paradigma pekerja outsourcing perlu dipandang sebagai pekerja terampil, bukan untuk pekerja murah.
Sejarah outsourcing Saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri sempat mengeluarkan kebijakan outsourcing yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan terbitnya UU Ketenagakerjaan tersebut, Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal.
Penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja.
Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/080123-jokowi.jpg)