8 Parpol Tolak Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup: Keluarkan 5 Pernyataan Sikap
Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PKS dan PPP menolak wacana Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/080123-8parpol.jpg)
PDI-P menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung perubahan pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Airlangga berpandangan bahwa pihaknya merasa penting untuk mengajak partai politik lain untuk duduk bersama membahas dinamika terakhir.
"Kita duduk bersama, kita rembukan dan kebetulan ini di awal tahun perlu silaturahmi antarpartai politik. Kita ingin di tahun 2023 di tahun politik ini teduh. Keteduhan akan tercipta jika ada komunikasi antarpartai politik," kata Ketua Umum Demokrat itu.
"Walaupun berbeda-berbeda prioritas dan agendanya, tetapi ada kesamaan. Kesamaaan ini yang dicari terutama menghadapi pemilu 2024 nanti," ujar Airlangga.
Adapun pertemuan dengan agenda menolak sistem pemilu proporsional tertutup hari ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik yang saat ini menghuni DPR.
Selain Airlangga, ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian, ada juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Akan tetapi, perwakilan Partai Gerindra tidak hadir.
Menurut Airlangga partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu telah menyetujui kesepakatan yang diambil 7 partai politik lainnya.
"Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya maupun dengan NasDem dan sudah menyetujui statement yang dibuat ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
Wacana Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup pertama kali disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Ia menceritakan saat ini ada pihak yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait sistem proporsional terbuka.
Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan itu, maka sangat mungkin Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.
Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pileg hanya akan berisi logo partai politik (parpol) tanpa nama-nama calon legislatif (caleg).
Sehingga, masyarakat hanya bisa mencoblos parpol yang didukungnya, tanpa bisa menentukan siapa caleg yang dianggap mewakilinya.
(*)