Jumat, 13 Maret 2026

Brigadir J

Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup

Ferdy Sambo akui bakal hancurkan sendiri rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup karena bisa membuyarkan skenario yang telah dibuat.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup
Kolase YouTube KOMPASTV
Hakim ketua Ahmad Suhel (kiri) dan Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kanan) dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023). Ferdy Sambo blak-blakan dalam sidang tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku terkejut karena rekaman CCTV yang menunjukkan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup, akhirnya menghancurkan skenarionya.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk 3 terdakwa yakni Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo membual bahwa ia memasuki rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tempat kejadian perkara (TKP) setelah terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Bikin Ngakak, Alasan Hakim Tiba-tiba Skors Sidang Ferdy Sambo Ternyata gegara Ogah Kena Kencing Batu

Namun dalam rekaman CCTV, tampak bahwa Brigadir J masih hidup dan berdiri di area taman saat Ferdy Sambo memasuki rumah dinas Duren Tiga.

Oleh karena itulah, skenario Ferdy Sambo pun terbukti salah.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya terkejut tentang rekaman CCTV itu.

Baca juga: Begini Penilaian Ahli pada Bripka RR yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

"Karena tidak sesuai dengan skenario yang saya laporkan ke pimpinan dan ke adik-adik (para terdakwa) ini," kata Ferdy Sambo di sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Adapun Ferdy Sambo diketahui memerintahkan terdakwa Hendra untuk mengamankan dan mengecek rekaman CCTV yang merekam momen Brigadir J masih hidup tersebut.

"Saudara perintahkan kemudian kepada Hendra untuk melakukan 'cek dan amankan'," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel kepada Ferdy Sambo.

"Iya yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

Setelah diusut, Ferdy Sambo mengaku bahwa ia tak mengetahui sebelumnya bahwa rekaman CCTV itu akan menampakkan Brigadir J masih hidup.

"Yang ada di pemikiran Saudara adalah, kalau itu ada peristiwa yang ternyata menggambarkan citra yang kebalikan dari yang Saudara ceritakan, itu Saudara perintahkan 'cek dan amankan' itu untuk dihancurkan kah atau seperti yang Saudara katakan tadi," tanya Hakim ketua Ahmad Suhel.

"Enggak akan ada perintah ya? enggak akan ada perintah 'cek dan amankan'?," lanjutnya.

Baca juga: Sebut Bisa Tak Dipidana, Pengacara Kuat Maruf Ngotot Kliennya Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo

Ferdy Sambo lantas menyebut bahwa akan menghancurkan sendiri rekaman CCTV itu apabila sebelumnya ia mengetahui rekaman CCTV tersebut memperlihatkan kebohongannya.

"Kalau saya tahu dari awal, saya sudah pasti hancurkan sendiri," ujar Ferdy Sambo.

"Artinya Saudara sadar bahwa itu adalah keteledoran Saudara?," tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Iya saya sudah sadari," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Tak Kompak dengan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Ketua RT Duren Tiga

Hakim ketua yang masih heran lantas bertanya perihal Ferdy Sambo yang tak berpikiran untuk mengecek rekaman CCTV itu sendiri sebelum memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan barang bukti tersebut.

"Sebelum Saudara perintahkan itu, ada enggak terpikir Saudara 'Loh kok yang di luar situ, tidak terpikirkan oleh saya untuk saya cek dulu' gitu?," tanya sang hakim ketua lagi.

"Enggak ada yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo

"Pada saat itu, Saudara tidak terpikirkan bahwa di situ itu terekam itu, belum ada pemikiran itu?." tanya Hakim Ahmad Suhel memastikan.

"Tidak ada yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara obstruction of justice ini, total terdapat 7 terdakwa, antara lain:

1. Ferdy Sambo

2. Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan

3. Mantan Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria

4. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto

5. Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto

7. Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Baiquni Wibowo

Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved