Pedagang Kelontong Gorontalo Siap-siap, Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Batangan
Jika dibaca, Keppres tersebut memuat aturan pelarangan pembelian rokok secara batangan. Artinya, penjualan rokok ecer akan menjadi hal yang ilegal
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Para pedagang kelontong di Gorontalo kini mesti siap-siap. Sebab, Presiden RI, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah 2023.
Jika dibaca, Keppres tersebut memuat aturan pelarangan pembelian rokok secara batangan. Artinya, menjual rokok secara eceran akan jadi hal yang ilegal di Gorontalo.
Kata Jokowi, tujuannya semata menjaga kesehatan masyarakat. Ia bahkan membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara yang lebih dulu punya aturan itu.
Karena itu, Indonesia akan ikut melakukan pelarangan pembelian rokok secara batangan dengan didasari aturan dari Keppres yang baru saja diterbitkan itu.
Baca juga: Gorontalo Kemarin: Nama-nama 45 Anggota PPK Kota Gorontalo dan Kapolresta Dipimpin Ade Permana
"Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuh Presiden, dalam keterangan tertulisnya akhir Desember 2022 lalu.
Aturan yang termasuk dalam Keppres itu terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Berikut Daftar Santunan untuk Petugas Pemilu 2024 di Gorontalo
Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.