Laporkan Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya, Haji Ridwan Kurang Lengkapi Berkas tentang Ini
Terdapat berkas yang kurang saat Ahli Spiritual dari kubu Persatuan Dukun Indonesia, Haji Ridwan melaporkan Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Marcel Radhival alias Pesulap Merah lagi-lagi dilaporkan kubu perdukunan ke polisi.
Pihak yang melaporkan Pesulap Merah kali ini adalah Ketua Umum sekaligus Pendiri Forum Pemburu Alam Gaib Indonesia (FPAGI) Haji Ridwan.
Ahli spiritual yang akrab disapa sebagai Bang Haji Ridwan itu melaporkan Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya pada Jumat (30/12/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bang Haji Ridwan diketahui mewakili LSM Bang Haji Ridwan Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) yang merasa dihina oleh ucapan Pesulap Merah tentang 'dukun cabul dan penipu'.
Baca juga: Tanggapi Tantangan Pesulap Merah, Haji Ridwan Sebut Marcel Bisa Disantet setelah Kasusnya Selesai
Namun laporan kepada Pesulap Merah yang dibuat Bang Haji Ridwan ini terdapat kekurangan berkas.
Hal itu diungkapkan oleh Petrus Wekan selaku pengacara Bang Haji Ridwan.
Petrus mengatakan bahwa Bang Haji Ridwan harus melengkapi kekurangan berkas laporan berupa surat kuasa atau surat tugas dari Ketua Umum TPHDI.
Baca juga: Pesulap Merah Dipolisikan Dukun Lagi, Kali Ini Marcel Dilaporkan Haji Ridwan ke Polda Metro Jaya
"Ada beberapa berkas yang kurang, surat kuasa dari ketua umum di Surabaya kepada Bang Haji." kata Petrus seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ), Selasa (3/1/2023).
"Kebetulan Bang Haji di organisasi ini (sebagai pembina. Jadi dari kepolisian minta surat kuasa dari ketua umum diserahkan kepada Bang Haji." sambungnya.
Petrus menyebutkan bahwa pihak Bang Haji Ridwan akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas laporannya itu.
"Mungkin satu (atau) dua minggu ini, secepatnya lah," ucap Petrus.
Baca juga: Bantah Dirinya Penakut, Haji Ridwan Ungkap Alasan Muridnya yang Laporkan Pesulap Merah ke Polisi
Alasan Haji Ridwan Laporkan Pesulap Merah
Diberitakan sebelumnya, Bang Haji Ridwan melaporkan Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya pada Jumat (30/12/2022) atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengenai pencemaraan nama baik.
Laporan dari Bang Haji Ridwan ini masih terkait dengan ucapan Pesulap Merah menyatakan bahwa 'dukun itu kalau tidak cabul dan ya nipu'.
"Satu, atas dasar pencemaran nama baik masalah 'dukun kalau enggak cabul, nipu, dan suka somasi, dan tidak ada laporan yang dipanggil'," terang Bang Haji Ridwan seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ).
Baca juga: Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun hingga Terancam Penjara, Begini Doa sang Istri
Bang Haji Ridwan juga menjelaskan bahwa awalnya ia tak berniat melaporkan langsung Pesulap Merah ke polisi.
Sebagai informasi, murid Bang Haji Ridwan yaitu Agustiar bin Ismail yang mewakili Persatuan Dukun se-Indonesia terlebih dahulu melaporkan Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2022 atas kasus serupa.
Atas laporan dari Agustiar itu, Pesulap Merah telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022) lalu.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa Polisi, Pesulap Merah Menduga Pelapornya adalah Suruhan Dukun Berinisial R
Setelah diperiksa, Pesulap Merah menyebut bahwa Agustiar merupakan suruhan 'dukun tua berinisial R karena takut melaporkannya ke polisi'.

Bang Haji Ridwan yang merasa ucapan Pesulap Merah tersebut ditujukan kepadanya, lantas mengaku bahwa ia tersinggung.
"(Alasan) kedua, tadinya Abang enggak mau melapor, tapi karena dia kemarin di Polres Jakarta Selatan itu mengatakan 'yang bikin laporan itu muridnya dukun tua berinisial R yang gondrong, mungkin dia takut, disuruhlah muridnya yang untuk melapor'," ungkap Bang Haji Ridwan.
"Sehingga Abang merasa tersinggung, dukun inisial R itu ya Abang, ini orangnya, Ridwan." lanjutnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.