Tiga Napi Lapas Pohuwato Mendapat Remisi di Hari Natal 2022 Gorontalo, Ini Nama-namanya
Pemberian remisi terhadap napi ini mengacu pada Keputusan Menkumham RI nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal d
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Karena berkelakuan baik, tiga narapidana (napi) Lapas Kelas II B Pohuwato mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.
Tiga napi tersebut masing-masing bernama Anggi Fredy Wowiling, Jandri Manzanaris, Soleman Kampongan. Para napi ini mendekam di lapas karena kasus narkotika serta kasus penganiayaan.
Pemberian remisi terhadap napi ini mengacu pada Keputusan Menkumham RI nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana. Mereka mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Penyerahan dan pembacaan salinan Surat Keputusan Menkumham RI tentang remisi, dibacakan langsung oleh Kalapas Irman Jaya kepada 3 orang Narapidana.
Pembacaan surat tersebut disaksikan langsung oleh seluruh pegawai Lapas Pohuwato di Aula Layanan Kunjungan, Minggu(25/12/).
Katanya, pemberian remisi adalah bagian dari pemenuhan hak bagi napi. Syaratnya, setiap napi harus berperilaku baik.
“Olehnya perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan.” ungkap Irman.
Pada momen natal 2022 ini, Irman juga mengajak warga binaan khususnya umat kristiani, untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022, program pembinaan tujuannya untuk menyiapkan para napi agar bisa kembali ke tengah masyarakat dengan perilaku yang baik dan bertanggungjawab.
Karena itu, remisi yang diberika adalah semata sebagai hadiah dan diharapkan jadi penyemangat untuk para napi.
“Agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/25122022_remisi.jpg)