4 Jam Diperiksa Polisi, Pesulap Merah Menduga Pelapornya adalah Suruhan Dukun Berinisial R

Pesulap Merah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022) atas kasus yang dilaporkan Persatuan Dukun se-Indonesia.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
YouTube Rasis Infotainment
Marcel Radhival alias Pesulap Merah (tengah) bersama tim kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022). Pesulap Merah diperiksa sebagai terlapor dari kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia. 

"Tentang posting-an saya di Instagram, yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama ataupun berkedok budaya yang biasanya menggunakan keajaiban untuk penipuan," terang Pesulap Merah.

"Itu kan definisi dukun yang saya maksud. Kalau saya nyebut dukun di channel saya ya yang saya maksud itu sebenarnya, yang menggunakan alat-alat atau trik-trik atau mengelabuhi pasiennya." sambungnya.

Baca juga: Firdaus Pengacara Dukun Ungkap Pesulap Merah Dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan Hari Ini

Pesulap Merah menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, ia belum melakukan upaya pembuktian.

"Enggak ada (pembuktian), tadi interview saja," kata Pesulap Merah.

Pesulap Merah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama sekitar 4 jam mulai pukul 15.00 hingga 20.00 WIB.

Baca juga: Terungkap Alasan Pesulap Merah Ogah Tambahkan Kata Oknum saat Sebut Dukun

"Kita di-BAP, kurang lebih 4 jam, dari jam 3 (sore) sampai jam 8 (malam). Kita ada waktu jeda istirahat 1 jam, 43 pertanyaan," jelas kuasa hukum Pesulap Merah.

Lebih lanjut Tim Kuasa Hukum dari Pesulap Merah menjelaskan inti dari pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

"Yang inti dari permasalahan adalah pihak pelapor itu mempermasalahkan posting-an konten dari Bang Marcel, berkaitan dengan dukun cabul ataupun tukang tipu." tutur sang kuasa hukum.

Baca juga: Akhirnya Sadar, Gus Samsudin Beri Tanggapan setelah Dituding Pesulap Merah Pura-pura Gila

"Di pemeriksaan kita sampaikan maksud (dari) 'dukun cabul dan tukang tipu' itu adalah dukun-dukun yang menggunakan peralatan yang bisa dibuktikan secara ilmiah kemudian menakut-nakuti korban ataupun pasien yang kemudian mendapatkan keuntungan untuk memperkaya diri," lanjutnya.

Sang kuasa hukum menyatakan bahwa dukun yang dimaksud oleh Pesulap Merah bukanlah dukun beranak atau dukun pijat dalam pengobatan tradision.

"Maksudnya adalah dukun yang itu, bukan dukun beranak, tapi dukun yang itu," jelasnya.

Baca juga: Kata Pesulap Merah soal Gus Samsudin yang Diduga Jadi ODGJ: Mungkin untuk Menghindari Penjara

"Jadi Bang Marcel di sini mengedukasi jangan sampai ada lagi orang-orang yang tertipu praktik perdukunan dengan modus menggunakan perlengkapan, peralatan yang bisa dibuktikan secara ilmiah," imbuhnya.

Adapun dalam laporan dari pihak Persatuan Dukun Indonesia ini, Pesulap Merah dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

"Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), ancaman hukumannya di atas 4 tahun," ucap sang kuasa hukum.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved