Brigadir J
Bikin Ngakak, Kuat Maruf Sambat Tentang Ini setelah Dinilai Punya Kecerdasan di Bawah Rata-rata
Momen lucu mengundang tawa terjadi saat Kuat Maruf sambat atau curhat pada ahli psikologi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kuat Maruf lantas menanyakan kepada Reni terkait tingkat kejujuran.
Pertanyaan itu dilontarkan Kuat Maruf karena ia mengaku sakit hati saat dinilai sebagai pembohong.
"Yang saya tanyakan, saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur apa bagaimana Ibu?," tanya Kuat Maruf kepada Reni.
"Soalnya akhir-akhir ini saya sering disebut pembohong dan tidak jujur, dan saya sakit dengan bahasa itu Ibu," imbuhnya.
Baca juga: Dicecar Pengacara Kuat Maruf, AKBP Ridwan Ngaku Jadi Korban Prank Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J
Reni pun menyimpulkan bahwa Kuat Maruf terjebak dalam situasi yang memaksanya harus berbohong karena tingkat kepatuhan yang tinggi.
"Dari hasil pemeriksaan kami, semua kebohongan memang pernah terjadi kebohongan, dan itu sudah diakui kemudian direvisi dan kemudian kami mengukur kredibilitas keterangan Bapak," jelas Reni.
"Jadi simpulannya, sebetulnya karena kepatuhan yang sangat tinggi seperti itu, dan ada satu situasi tidak tahu-menahu, berada di dalam satu tempat dalam situasi seperti itu ya sehingga berada di tempat yang keliru ya Pak ya pada saat itu," lanjutnya.
Baca juga: Sebelum Diperiksa Polisi soal Brigadir J, Kuat Maruf Titipkan Pisau ke Yogi Ajudan Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)