Brigadir J

Tak Tunjukkan 3 Ekspresi Ini saat Bahas Brigadir J, Putri Candrawathi Dinilai Masih Tutupi Fakta

Pakar mikro ekspresi ungkap penilainnya terhadap ekspresi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
YouTube KOMPASTV
Kolase foto Hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022). Begini penilaian pakar mikro eskpresi soal tingkah Putri Candrawathi saat bersaksi di persidangan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinilai masih menyembunyikan fakta di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penilaian tersebut disampaikan oleh Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra.

Menurut Kirdi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menyampaikan kesaksian dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan berhati-hati.

Hal itu tampak dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022) lalu.

Baca juga: Sidang Brigadir J: Alasan Ahli Sebut Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo

Dalam agenda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban dari dugaan kasus pelecehan seksual Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengaku menggunakan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut sebagai motif penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menyusun skenario untuk menutupi kasus penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Dalam skenario tersebut Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo yang lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Skenario palsu Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa baku tembak itu terjadi setelah Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Tak Ada Visum, Aktivis Perempuan Sebut Bukti Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Relevan

Namun setelah diselidiki, polisi tidak menemukan dugaan kasus pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Skenario palsu ini juga akhirnya dibongkar Bharada E yang menyatakan bahwa Brigadir J meninggal akibat ditembak atas perintah Ferdy Sambo, bukan karena saling tembak.

Hingga kemudian, pihak Putri Candrawathi mengubah keterangannya bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi di rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang.

Baca juga: Alasan Aktivis Perempuan Memihak Ibu Brigadir J Ketimbang Putri Candrawathi yang Ngaku Korban

"Cara dia (Putri Candrawathi) berkomunikasi dan caranya FS, suaminya berkomunikasi kepada majelis hakim, kepada publik itu mulai, tanda petik, mulai mirip," kata Kirdi seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (20/12/2022).

"PC sih masih tetap kayak biasanya, tapi FS itu jadi lebih, tanda petik, kayak PC. Jadi lebih kayak berhati-hati. Itu yang saya garis bawahi. Berhati-hati," lanjutnya.

Hal ini, kata Kirdi, tampak dari gerak-gerik Putri Candrawathi saat menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Ditanya Hakim soal Foto Brigadir J Setrika Baju Anak, Begini Penjelasan Putri Candrawathi

"Kalau kita perhatikan cara dia menjawab pertanyaan, gaya biacara, cara dia megang mic, bahasa tubuh yang ditampilkan itu sangat minim," ungkap Kirdi.

"Itu penanda bahwa seseorang membatasi bahasa non verbalnya karena di jagain sesuatu," jelasnya.

Lebih lanjut, Kirdi menyebut bahwa Putri Candrawathi tak menampakkan ekspresi sedih, takut, dan malu saat membahas tentang dugaan kasus pelecehan seksual Brigadir J.

Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?

"Sementara ketika berbicara tentang Brigadir Yosua, yang sekali lagi diklaim sebagai pelaku, itu sudah dari sebelum-sebelumnya itu enggak ada ekspresi yang luar biasa," beber Kirdi.

"Enggak ada ekspresi yang sedih, takut, malu. Ketiga eskpresi lainnya ini tidak muncul saat Putri Candrawathi kemudian menangis," sambungnya.

Meski tak harus diperlihatkan, namun menurut Kirdi, ekspresi tersebut biasanya tetap tampak.

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

"Enggak harus muncul tapi biasanya kelihatan berupa kilasan-kilasan, (sedangkan) yang ini tidak," sebut Kirdi.

Kirdi kemudian menjelaskan dua kesimpulan yang dia ambil dari penilaiannya terhadap ekspresi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Buat saya cuma dua, bahwa satu, bahwa masih banyak yang belum dikeluarkan, masih disembunyikan dan itu masih kelihatan sekali. Masih banyak yang disembunyikan, ditutupi, dan fakta-faktanya belum dijabarkan secara apa adanya," ujar Kirdi.

Baca juga: Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf

"Kedua, sebetulnya masih bisa digali lebih jauh dengan pertanyaan yang spesifik, pertanyaan yang tepat." imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk

- Putri Candrawathi;

- Bharada E, ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved