Brigadir J
Tak Tunjukkan 3 Ekspresi Ini saat Bahas Brigadir J, Putri Candrawathi Dinilai Masih Tutupi Fakta
Pakar mikro ekspresi ungkap penilainnya terhadap ekspresi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
Hal ini, kata Kirdi, tampak dari gerak-gerik Putri Candrawathi saat menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Ditanya Hakim soal Foto Brigadir J Setrika Baju Anak, Begini Penjelasan Putri Candrawathi
"Kalau kita perhatikan cara dia menjawab pertanyaan, gaya biacara, cara dia megang mic, bahasa tubuh yang ditampilkan itu sangat minim," ungkap Kirdi.
"Itu penanda bahwa seseorang membatasi bahasa non verbalnya karena di jagain sesuatu," jelasnya.
Lebih lanjut, Kirdi menyebut bahwa Putri Candrawathi tak menampakkan ekspresi sedih, takut, dan malu saat membahas tentang dugaan kasus pelecehan seksual Brigadir J.
Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?
"Sementara ketika berbicara tentang Brigadir Yosua, yang sekali lagi diklaim sebagai pelaku, itu sudah dari sebelum-sebelumnya itu enggak ada ekspresi yang luar biasa," beber Kirdi.
"Enggak ada ekspresi yang sedih, takut, malu. Ketiga eskpresi lainnya ini tidak muncul saat Putri Candrawathi kemudian menangis," sambungnya.
Meski tak harus diperlihatkan, namun menurut Kirdi, ekspresi tersebut biasanya tetap tampak.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
"Enggak harus muncul tapi biasanya kelihatan berupa kilasan-kilasan, (sedangkan) yang ini tidak," sebut Kirdi.
Kirdi kemudian menjelaskan dua kesimpulan yang dia ambil dari penilaiannya terhadap ekspresi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Buat saya cuma dua, bahwa satu, bahwa masih banyak yang belum dikeluarkan, masih disembunyikan dan itu masih kelihatan sekali. Masih banyak yang disembunyikan, ditutupi, dan fakta-faktanya belum dijabarkan secara apa adanya," ujar Kirdi.
Baca juga: Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf
"Kedua, sebetulnya masih bisa digali lebih jauh dengan pertanyaan yang spesifik, pertanyaan yang tepat." imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk
- Bharada E, ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)