Batu Hitam Gorontalo
Ini Alasan 4 WNA Pembeli Batu Hitam Gorontalo Divonis Bebas Pengadilan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rendra Yozar Dharma Putra mengungkapkan dua aspek itu saat membaca putusan bebas pada
Saat itu, 4 WNA asal Tiongkok tersebut tertangkap tangan tengah melakukan transaksi hasil tambang batu hitam di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.
Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, empat WNA itu masing-masing bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping.
Penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada 13 September 2022 lalu.
Lalu pada awal Oktober 2022, kasus yang menjerat 4 WNA asal Tiongkok itu mulai disidangkan di PN Gorontalo.
Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/21122022_persidangan.jpg)