Batu Hitam Gorontalo
Ini Alasan 4 WNA Pembeli Batu Hitam Gorontalo Divonis Bebas Pengadilan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rendra Yozar Dharma Putra mengungkapkan dua aspek itu saat membaca putusan bebas pada
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan memvonis bebas 4 warga negara asing (WNA) asal China pembeli batu hitam Gorontalo dengan mempertimbangkan aspek filosofis dan sosiologis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rendra Yozar Dharma Putra mengungkapkan dua aspek itu saat membaca putusan bebas pada agenda sidang, Senin (19/12/2022) lalu.
Dalam aspek filosofis, majelis hakim menilai, bahwa para penambang di kawasan Batu Gergaji pegunungan Bone Bolango, Gorontalo, telah menggali isi perut bumi di kawasan itu sejak tahun 90-an.
Secara ketentuan Undang-undang no 3 tahun 2020, No 4 tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batu Bara, masyarakat ini diberikan pengecualian karena telah melakukan pertambangan sejak lama di tempat tersebut karena belum mengantongi izin wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Baca juga: VIDEO: Masjid Ad-Deysie yang Dibangun di Bibir Jalan Lingkar Gorontalo
Artinya menurut Rendra, “(dalam) aspek filosofis majelis hakim menilai, perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investor,”
Lalu dalam aspek sosiologi, para investor bernama masing-masing Huang Dingsheng, Chen Jinping, Gan Hansong, dan Gan Caifeng ini, membeli batu hitam Gorontalo dengan harga tinggi dari investor lain.
Para investor dari China ini berarti lebih memperhatikan aspek ekonomi masyarakat setempat.
Usai sidang, Salahudin Pakaya penasehat hukum dari para terdakwa menilai vonis bebas sudah sangat adil.
“Bahwa keputusan itu sudah adil dan sangat adil, itu menandakan majelis hakim sangat bijaksana dan sangat manusiawi serta punya keadilan yang benar,” tutur singkat Salahudin.
Baca juga: Warga dan Polisi Gorontalo Utara Gotong Royong Atur Lalu Lintas di Pontolo
Penasehat hukum pun memesan kepada seluru penmbang yang ada di daerah tambang Montomboto, Desa Tolomato, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, bahwa penambangan batu hitam tersebut legal.
“Dengna pertimbangna hakim, mengissyaraktan dalam bentuk undang undang pembang batu hitam itu legal, dibenarkan menurut UU No 4 tahun 2009 dengan perubahan UU NO 3 tahun 2020,” tutup Kuasa Hukum.
Sedangkan Santo Musa selaku jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan pidana tiga tahun enam bulan serta denda Rp 1 Miliar.
Namun hasil persidangan tidak sesuai dengan tuntutan yang didakwakan. pihaknya akan melakukan upaya hukum, kasasi atas putusan dari majelis hakim.
“Terhadap putusan hakim kami selaku jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi seperti halnya sesuai Undang Undang, setelah kami melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan,” kata Santo.
Sebelumnya diketahui, penangkapan 4 WNA asal Tiongkok terjadi pada awal tahun 2022 lalu. Penangkapan dilakukan oleh Kabareskrim Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/21122022_persidangan.jpg)