Video
VIDEO: Pekerja Didorong Melapor ke ESDM Jika Digaji di Bawah UMP Gorontalo
Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo menuturkan, banyak buruh yang telah bekerja empat hingga 10 tahun, namun tak digaji sesuai UMP.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) meminta buruh di Gorontalo melapor jika tak dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh perusahaan.
Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo menuturkan, banyak buruh yang telah bekerja empat hingga 10 tahun, namun tak digaji sesuai UMP.
Dulu memang ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang penangguhan pembayaran UMP. Perusahaan yang tidak mampu memberi upah minimum kepada karyawan, bisa menyurat dan meminta penangguhan kepada Gubernur dengan melampirkan beberapa syarat.
Namun dalam Undang-undang 11 tahun 2020 tentang omnibus law, tidak ada lagi penangguhan. Perusahaan yang tidak menggaji karyawan sesuai UMP, bisa diberikan sanksi.
Karena itu, jika ada karyawan di Gorontalo yang tak digaji sesuai UMP, ia menyarankan untuk melapor kepada Dinas ESDM setempat. Nantinya laporan akan ditangani 14 pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tersebut.