Pekerja di Gorontalo yang Tak Dibayar Sesuai UMP Diminta Mengadu ke ESDM
Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo menuturkan, banyak buruh yang telah bekerja empat hingga 10 tahun, namun tak digaji sesuai UMP.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) meminta buruh di Gorontalo melapor jika tak dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh perusahaan.
Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo menuturkan, banyak buruh yang telah bekerja empat hingga 10 tahun, namun tak digaji sesuai UMP.
Dulu memang ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang penangguhan pembayaran UMP. Perusahaan yang tidak mampu memberi upah minimum kepada karyawan, bisa menyurat dan meminta penangguhan kepada Gubernur dengan melampirkan beberapa syarat.
Namun dalam Undang-undang 11 tahun 2020 tentang omnibus law, tidak ada lagi penangguhan. Perusahaan yang tidak menggaji karyawan sesuai UMP, bisa diberikan sanksi.
Karena itu, jika ada karyawan di Gorontalo yang tak digaji sesuai UMP, ia menyarankan untuk melapor kepada Dinas ESDM setempat. Nantinya laporan akan ditangani 14 pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tersebut.
“Di dewan pengupahan juga ada program monitoring pelaksanaan UMP. Perihal upah yang tidak dibayarkan itu bisa masuk ke ranah pidana dengan sanksi 1-4 tahun serta denda Rp 100-400 juta bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai aturan yang ada.” tandasnya.
Angka UMP Gorontalo 2023 hasil rapat pleno dewan pengupahan, tidak berubah. Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menyetujui angka tersebut.
Secara resmi, angka UMP Gorontalo 2023 itu lalu dituangkan dalam SK Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022 yang diteken Senin, 28/11/2022.
UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850 menjadi Rp 2.989.350 pada tahun 2023. Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu, 26 November 2022 kemarin.
Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Bambang Trihandoko menjelaskan, penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada.
Telah dilaksanakan juga rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja.
“Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker 18 tahun 2022, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kara Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Daerah.
Bambang berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 ini, bisa digunakan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.
Pada gilirannya kesejahteraan karyawan bisa semakin baik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/16122022_FSPMI.jpg)