Berita Populer Gorontalo
Gorontalo Kemarin: Jumlah Penumpang Kapal Ferry Dipangkas hingga Aduan ke ESDM Perihal UMP
Puluhan artikel dipublikasi pada Jumat (16/12/2022) kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/17122022_berita-populer.jpg)
Puluhan artikel dipublikasi pada Jumat (16/12/2022) kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali. Masih relevan dibaca hari ini, Sabtu (17/12/2022), apalagi menempati Top News dalam 24 jam terakhir.
Jumlah Penumpang Kapal Ferry Tujuan Gorontalo-Sulteng Dipangkas, Ini Sebabnya
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Jumlah penumpang kapal ferry tujuan Gorontalo-Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng) dipangkas nyaris 80 persen.
Mujadi Martosukadi, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo mengatakan, penumpang kapal dibatasi hanya 196 orang. Kendati, sebelumnya jumlah per satu kali jalan mencapai 420 orang.
"Benar sekali untuk tiket penumpang kapal penyeberangan Gorontalo dibatasi 196 orang,” kata Mujadi.
Menurutnya, aturan itu sudah sesuai evaluasi yang dilakukan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai satu-satunya badan usaha yang diberi kewenangan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengklasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.
Kata Mujadi, alasan BKI memangkas jumlah penumpang karena mempertimbangkan kestabilan kapal. BKI katanya sudah meninjau langsung pelabuhan penyeberangan Gorontalo.
Pekerja di Gorontalo yang Tak Dibayar Sesuai UMP Diminta Mengadu ke ESDM
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) meminta buruh di Gorontalo melapor jika tak dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh perusahaan.
Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo menuturkan, banyak buruh yang telah bekerja empat hingga 10 tahun, namun tak digaji sesuai UMP.
Dulu memang ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang penangguhan pembayaran UMP. Perusahaan yang tidak mampu memberi upah minimum kepada karyawan, bisa menyurat dan meminta penangguhan kepada Gubernur dengan melampirkan beberapa syarat.
Namun dalam Undang-undang 11 tahun 2020 tentang omnibus law, tidak ada lagi penangguhan. Perusahaan yang tidak menggaji karyawan sesuai UMP, bisa diberikan sanksi.
Karena itu, jika ada karyawan di Gorontalo yang tak digaji sesuai UMP, ia menyarankan untuk melapor kepada Dinas ESDM setempat. Nantinya laporan akan ditangani 14 pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tersebut.
Nama-nama Nelayan Pohuwato yang Diselamatkan Tim SAR Gorontalo Karena Mati Mesin di Tengah Laut
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tim Basarnas Gorontalo menyelamatkan nelayan Pohuwato, Gorontalo, Jumat dini hari (16/12/2022).
Informasi yang dibagikan Basarnas Gorontalo, 4 nelayan itu merupakan warga Marisa. Masing-masing bernama, Mulyana Andika Putra, Alan Monoarfa, Sarifudin Minio, dan Seno.