UU KUHP
Baru Disahkan DPR, UU KUHP Sudah Dipakai Oknum Perwira Polda NTB untuk Mengancam Jurnalis
Selain intimidasi verbal, korban juga diancam pidana menggunakan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/09122022_journalist_Pers_Jurnalis.jpg)
Pemanggilan sepihak dan intimidasi kepada jurnalis mestinya tidak terjadi lagi karena keberatan atas pemberitaan memiliki mekanisme tersendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab dan atau hak koreksi.
Kasim menekankan agar Polri mematuhi perjanjian kerja sama antara Bareskrim Polri dengan Dewan Pers dengan Nomor 03/DP/MOU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Perjanjian kerjasama ini untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Atas kejadian ini dan rentetan kejadian sebelumnya, Kasim meminta Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengevaluasi kinerja jajarannya mulai dari tingkat Direktur hingga Kasubdit, kemudian menjatuhkan sanksi kepada yang terbukti melanggar kebebasan pers.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di hadapan sejumlah pengurus AJI Mataram mengklarifikasi, bahwa ada miskomunikasi antara Kasubdit tersebut dengan jurnalis ntbsatu.com.
Penyampaian Kasubdit bersama penyidik, bermaksud untuk menjelaskan posisi kasus tersebut dan dampaknya bagi personal penyidik hingga atasannya.
Kendati demikian, Artanto memastikan kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi secara internal.
Artanto berharap tidak ada lagi yang saling mempersoalkan, baik antara jurnalis maupun penyidik Ditreskrimsus.
Ia juga menyerahkan penyelesaian masalah miskomunikasi itu kepada Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto agar menjadi evaluasi.
Salah satu upaya yang akan dilakukan dengan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada penyidik mulai dari tingkat Polda hingga Polres. (*)