Senin, 9 Maret 2026

UU KUHP

Baru Disahkan DPR, UU KUHP Sudah Dipakai Oknum Perwira Polda NTB untuk Mengancam Jurnalis

Selain intimidasi verbal, korban juga diancam pidana menggunakan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan oleh DPR RI. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Baru Disahkan DPR, UU KUHP Sudah Dipakai Oknum Perwira Polda NTB untuk Mengancam Jurnalis
istimewa
Ilustrasi journalist. 

TRIBUNGORONTALO.COMAliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menyesalkan sikap oknum perwira Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Oknum perwira itu disebut mengintimidasi jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma pada Rabu, 7 Desember 2022. 

Selain intimidasi verbal, korban juga diancam pidana menggunakan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan oleh DPR RI

Jurnalis tersebut sebelumnya menulis berita terkait dugaan  fee yang mengalir ke oknum penyidik Ditreskrimsus yang sedang menangani kasus kosmetik ilegal. 

Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi unsur fakta dan kaidah jurnalistik tentang asas keberimbangan. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhammad Kasim sangat menyesalkan tindakan intimidasi yang kembali dilakukan oleh penyidik Polda NTB terhadap Mugni Ilma.

Ini adalah intimidasi ketiga  yang dialami Mugni terkait pemberitaan di lingkungan Kepolisian NTB.  

Dalam kasus dugaan fee yang diterima oknum penyidik, dipastikan berita pertama telah memenuhi unsur cover both side, bahkan berita kedua memuat klarifikasi dan bantahan langsung dari Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. 

"Berita yang ditulis sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Secara kaidah maupun kode etik tidak ada yang dilanggar," kata Cem, sapaan akrab Ketua AJI Mataram

Intimidasi yang dilakukan oleh perwira berpangkat Komisaris Polisi dan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan.

Karena hal itu masuk dalam kategori perbuatan menghalangi-halangi kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta, sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Cem mengecam sikap arogansi perwira yang mengancam memenjarakan jurnalis dengan KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI. Padahal UU tersebut baru  berlaku efektif setelah tiga tahun. 

"Kami melihat KUHP ini baru disahkan saja sudah dijadikan alat untuk intimidasi. Tentu ini jadi preseden buruk bagi Polri karena KUHP tersebut belum berlaku efektif,” katanya. 

Selain itu, AJI juga mengecam ancaman  yang dilontarkan Kasubdit tersebut terhadap korban dengan mengatakan jejak komunikasi digital serta akun sosial medianya sudah terlacak. 

Kasim menilai, sikap dan tindakan anggota polisi ini termasuk ancaman serius bagi kebebasan pers. "Ingat bahwa negara tidak memberikan fasilitas kepada kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat, apalagi pers yang telah dilindungi undang-undang," kata dia mengkritik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved