Selasa, 10 Maret 2026

Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi Ners UNG Kini Dipecat RS Aloei Saboe

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sub Analisis Kepegawaian RSAS Gorontalo Erawaty H Karim saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022). 

Tayang:
zoom-inlihat foto Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi Ners UNG Kini Dipecat RS Aloei Saboe
TribunGorontalo.com
Kepala Sub Analisis Kepegawaian RSAS Gorontalo Erawaty H Karim. 

Selanjutnya, pelaku ini ke kamar mandi. Kira-kira sekitar 1 menit di dalam, pelaku kembali keluar dan mendekati korban dengan kondisi rets celana terbuka. 

“(Pelaku) lalu berjalan menuju kearah korban dengan posisi berdiri di sebelah kiri korban dan langsung melakukan perbuatan yang tidak pantas yang melecehkan korban,” ungkap Kombes Wahyu. 

Perbuatan pelecehan inilah yang lantas dilaporkan SP ke Polda Gorontalo pada 27 Oktober 2022. 

“Penyidik akan memanggil terlapor, kemudian nanti akan digelarkan (kasusnya) untuk naik ke tahap penyidikan,” tukas Wahyu. 

Adapun kronologi yang dibeberkan Wahyu ini tampak berbeda dengan klarifikasi dari pihak RS Aloei Saboe

Saat dikonfirmasi pada Senin (7/11/22), Hansmi Jahja, Wadir Umum dan Keuangan RS Aloei Saboe membenarkan kejadian itu. 

Namun kata dia, pelaku hanya memegang tangan korban dan menarik ikat jilbab. Tindakan itupun sudah diakui pelaku saat diklarifikasi pihak RS.

“(Pelaku) hanya megang tangan dan tali belakang jilbab, tidak ada sampai berbuat tidak baik, pegawai pun sudah meminta maaf terkait hal itu kepada korban.” kata Hasnmi.

Akibat perbuatannya kata Hasnmi, oknum pegawai itu dipindahkan dari posisi kerjanya. Kini tidak lagi bekerja di ruang kontrol RS.

Kini  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Unit PPA akan melakukan pendalaman kasus dan mengusutnya. 

Dikecam BEM Nusantara

Koordinator Isu Kesehatan BEM Nusantara (Bemnus) Rekzy Pramana Putra Mantali mengecam tindakan oknum ASN diduga pelaku pelecehan ini. 

Saat dihubungi TribunGorontalo.com, Presiden Mahasiswa UNG 2021 ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo segera memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.

Hal itu bertujuan memberikan efek jera untuk pelaku dan peringatan bagi setiap orang agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Sanksi berat ini, diharapkan mampu memberikan efek jerah kepadanya. Tak hanya itu, saya juga meminta kepada pihak RSAS untuk mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka mahasiswi yang sedang melaksanakan Profesi Nersnya dan Mahasiswa Keperawatan lainnya," jelas Rekzy. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved