Rabu, 4 Maret 2026

Batu Hitam Gorontalo

Transaksi Rp 133 Juta Batu Hitam Gorontalo oleh Koperasi Bikin Geram Aktivis

Baru-baru ini, Reza menemukan bukti transaksi batu hitam Gorontalo dilakukan oleh sebuah koperasi. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Transaksi Rp 133 Juta Batu Hitam Gorontalo oleh Koperasi Bikin Geram Aktivis
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Batu hitam Gorontalo yang disita warga Desa Tanggilingo dan dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Suwawa - Seorang aktivis yang getol bersuara soal batu hitam Gorontalo, mengaku geram. Aktivis itu adalah Mohamad Akbar Rezaldath Iyou atau Reza.

Baru-baru ini, Reza menemukan bukti transaksi batu hitam Gorontalo dilakukan oleh sebuah koperasi. 

Itu merupakan koperasi berbasis di Bone Bolango. Namanya Koperasi Pemasaran Tindaho Bone Bolango.

Tidak jelas apakah transaksi itu menyangkut batu hitam. Sebab, dalam kwitansi itu hanya tertulis “Material Limbah Buangan Tambang Tradisional”.

Namun seperti yang sudah diketahui publik, batu hitam Gorontalo yang konon berharga mahal itu, memang awalnya hanya limbah buangan tambang emas tradisional. 

"Saya sudah mencari tau dan itu benar adanya beredar foto di media bukti transfer ratusan  uang sebanyak Rp.133.450.000 juta pembelian batu hitam kepada Koperasi tersebut,” ungkap Reza kepada Tribungorontalo.com, Rabu (07/11/2022).

Ia menyayangkan ada pihak-pihak seperti koperasi itu, memanfaatkan peluang yang merugikan masyarakat. Karena itu, ia tidak segan meminta koperasi tersebut dibubarkan. 

“Koperasi yang genit harus dibubarkan dan harus diputuskan secara kolektif-kolegial bersama rakyat dan tanpa ada yang merasa dirugikan.” kata Reza.

Kemarin juga kata dia, hasil FGD menyepakati pembuatan koperasi baru untuk masyarakat. 

“Kita sekarang fokus di hasil FGD, terkait point ke 4 bahwa akan ada Koperasi Rakyat, yang telah disepakati bersama," jelas dia. 

Sebagai informasi, masyarakat penambang menggelar diskusi terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) bersama Ketua DPRD Bone Bolango, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda Gorontalo, Kapolres Bone Bolango, PT Gorontalo Minerals.

Adapula Kajari, Kejati, Dandim 1304, Forkopimda, Akademisi, dan aliansi penambang.

FGD yang bertempat di Rumah Dinas Bantayo ini merupakan langkah dalam menemukan solusi mengenai polemik Batu Hitam Gorontalo

Diskusi melahirkan 10 poin kesepakatan:

1. Payung hukum yang jelas terkait jual beli batu hitam yang legal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved