Brigadir J
Jawab Pertanyaan Hakim dengan Nada Pelan, Ferdy Sambo Ngaku Malu di Sidang Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo mengaku malu saat bersaksi untuk Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sidang-brigadir-J-RABU-7-des-2022.jpg)
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Momen Lucu Sidang Brigadir J, Begini Kata Susi ART Ferdy Sambo saat Ditanya Alasan Kerap Jawab Siap
- Putri Candrawathi;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)