Sabtu, 7 Maret 2026

Pj Hamka Terima Aspirasi Nelayan Gorontalo Terkait Izin Melaut di Atas 12 Mil

Menurut Hamka, apa yang menjadi aspirasi nelayan, akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Namun, ia meminta masyarakat merincikan poin-poin tuntutan

Tayang:
zoom-inlihat foto Pj Hamka Terima Aspirasi Nelayan Gorontalo Terkait Izin Melaut di Atas 12 Mil
TribunGorontalo.com
Pj Hamka Hendra Noer menerima nelayan Gorontalo yang berdemo di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menerima nelayan yang berdemo di sela-sela perayaan HUT ke-22 Provinsi Gorontalo di Kantor DPRD, Senin (5/12/2022). 

Menurut Hamka, apa yang menjadi aspirasi nelayan, akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Namun, ia meminta masyarakat merincikan poin-poin tuntutan. 

"Makanya kami minta point-pointernya diberikan ke kita. Dengan begitu, kita bisa mendiskusikan bersama OPD, legislatif, kemudian kita bisa usulkan ke pemerintah pusat," jelas dia.

Sebetulnya saat ini kata staf ahli Kemenpora itu, pengurusan izin kepada pemerintah pusat sudah lebih mudah. Cukup diupload dan menunggu disetujui. 

“Sekarang ini agak lebih cepat kalau mengurus izin. Kita upload kemudian mendapat respon dari sana," ujar Hamka saat menerima demonstran. 

Dirinya berharap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan apakah kewenangan tersebut masih efektif saat ini, atau perlu pendelegasian seperti dahulu.

Sebelumnya, ratusan nelayan mengamuk di halaman Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/12/2022). 

Rata-rata mereka yang mendatangi kantor dewan tersebut adalah nelayan dengan kapal motor 5-30 gross tonnage (GT).

Perlu diketahui, ada tiga jalur penangkapan ikan yang diatur sesuai Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Jalur I untuk 0-4 mil, jalur II 4-12 mil, dan jalur III di atas 12 mil. Jalur I hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal hingga 5 GT, sementara jalur II untuk ukuran kapal 5-30 GT. 

Lalu Jalur III untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT.  Pengaturan ini dibuat untuk melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.

Masalahnya, para nelayan Gorontalo dengan kapal motor 5-30 GT ini, ingin melaut di atas 12 mil, artinya ingin menggunakan jalur III, yang biasanya khusus kapal-kapal besar. 

Nelayan berdalih, mereka kesulitan mendapatkan tangkapan ikan berkualitas jika hanya berkutat di kawasan 12 mil saja. 

"Perairan kami sudah diperkecil. Kapal 5 GT sampai 30 GT tidak bisa melebihi 12 mil. Sedangkan di jarak 12 mil itu cuma ikan-ikan kecil," kata Sarlis Mantu, Ketua Forum Asosiasi Nelayan se-Provinsi Gorontalo saat berorasi. 

Padahal, mereka hendak mencari ikan bernilai jual tinggi seperti tuna, cakalang, tongkol, dan ikan layang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved