Brigadir J
Bharada E sempat Marah Minta Orangtuanya Percaya Skenario Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J
Ayah Bharada E menyebut anaknya terdoktrin karena marah serta memintanya dan ibu Eliezer percaya pada skenario Ferdy Sambo soal kasus Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bharada-e-sidang-brigadir-J-rabu-30-nov-2022_.jpg)
"Sampai dia keras, dia marah sama saya sama bapaknya 'Harus percaya, apa yang saya bilang itu betul. Mama papa harus percaya sama saya'," sambungnya.
Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Alasan Mau Jadi Pengacara Bharada E secara Cuma-cuma alias Gratis
Junus lantas menyebut bahwa Bharada E sudah terkena doktrin untuk berbohong.
Pasalnya, menurut Junus, sejak kecil Bharada E tak pernah berbohong.
"Karena doktrinnya itu," ucap Junus.
"Karena dari sifatnya sudah berubah. Karena anak ini tidak pernah berbohong, dari kecil tidak pernah berbohong," jelasnya.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
Meski demikian, pada akhirnya Bharada E membongkar bahwa skenario awal yang beredar tentang kasus meninggalnya Brigadir J adalah karangan palsu Ferdy Sambo.
Bharada E yangn mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pun telah dijadikan sebagai justice collaborator.
Sebagaimana diketahui, skenario awal yang beredar menyatakan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.
Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi
Namun, Bharada E mengungkap bahwa skenario tersebut tak benar adanya.
Bharada E kemudian mengungkap bahwa Brigadir J tewas ditembak atas perintah dari Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)