Breaking News: Pencabulan di Pondok Pesantren Gorontalo, Korbannya Santri Laki-laki
Dalam sampul berkas perkara tercatat, kejadian dilakukan pelaku pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu pukul 02.30 Wita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/29112022_PN-Limboto_pencabulan.jpg)
“Kejaksaan Negeri Limboto pun turut menyertakan dua barang bukti yaitu satu kasur dan satu bantal,” tambah Kasie Intel Kejaksaan Limboto.
Terlihat terdakwa mengenakan rompi orange yang dipakai turun dari mobil tahanan kejaksaan menuju ruang persidangan didampingi oleh pengacara.
Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 4 juncto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumnya sepertinya ada pemberatan karena korbanya dua, dapat terancam maksimal 20 tahun penjara,” jelas Yesky.
Saat ini TribunGorontalo.com tengah berupaya menghubungi ketua Yayasan Ponpes Al Islam. Informasinya, ketua Yayasan telah memecat terduga pelaku dari ponpes tersebut. (*)