Breaking News: Pencabulan di Pondok Pesantren Gorontalo, Korbannya Santri Laki-laki
Dalam sampul berkas perkara tercatat, kejadian dilakukan pelaku pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu pukul 02.30 Wita.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Peristiwa pencabulan terjadi di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Gorontalo.
Peristiwa pencabulan tersebut menimpa santri laki-laki berusia 15 tahun.
Tersangka pelaku bernama Abdul Wahab Hulopi. Ia melakukan perbuatannya saat masih menjadi pengawas santri Ponpes Al Islam, Jl. Ahmad A Wahab, Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Abdul Wahab Hulopi saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Dalam laporan polisi yang diterima TribunGorontalo.com pada Selasa (29/11/2022), laporan terhadap Abd Wahid Hulopi di kepolisian tercatat dengan nomor LP/B/81/III/2022/SPKT/Res-Gtlo/Polda-Gtlo, tanggal 07 Maret 2022.
Dalam sampul berkas perkara tercatat, kejadian dilakukan pelaku pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu pukul 02.30 Wita.
Pelaku disebutkan melancarkan aksinya di kamar santri pria di Ponpes Al Islam. Namun rupanya, itu bukan kali pertama. Sebab, pada Februari 2022 juga, ternyata pelaku melakukan hal yang sama.
Karena itu, keluarga santri melaporkan perbuatan itu pada 7 Maret 2022 dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul.
Menurut orang tua korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan 5 Maret 2022. Saat itu anaknya masih berstatus sebagai siswa di pondok pesantren tersebut.
“Saya diberitahu anak saja besoknya setelah kejadian pada minggu (6/3/2022), saat ada kunjungan orang tua, di mana saat itu anak saja sudah tidak mau makan, dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” katanya, Minggu (27/11/2022).
Akibat mengalami trauma saat ini, korban memutuskan meninggalkan ponpes tersebut. Orang tuanya pun langsung melapor ke kepolisian setempat.
“Pada Senin (7/11/2022) ketua yayasan datang ke rumah memberitahukan di mana oknum pengawas santri tersebut telah dipecat dari Ponpes tersebut, dan menyampaikan apabila keberatan saya (orang tua) di persilahkan untuk melapor ke pihak berwajib,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Limboto, Yesky Wohon, Senin (28/11/2022) mengakui bahwa terduga pelaku ini tidak hanya melakukannya sekali.
“Jadi terdakwa ini ada dua korbannya, di mana perbuatanya ini awalnya pada korban pertama pada bulan Februari 2022, kemudian yang kejadian selanjutnya hari Sabtu pada 5 Maret 2022 di kamar santri, di Pondok Pesantren Al Islam, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, terdakwa melakukan perbuatan,” ucap Yesky saat ditemui TribunGorontalo pada Senin 28/11/2022.
Demi Kualifikasi Liga Champions, Inter Milan Disebut Harus Tahan Milan Skriniar sebelum ke PSG |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Selasa 31 Januari untuk Virgo, Capricorn, Aries: Nasib Cinta, Karier, Kesehatan |
![]() |
---|
Pilih Prabowo Subianto Ketimbang Anies Baswedan di Pilpres 2024, Sandiaga Uno: Saya Mengenal Betul |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Selasa 31 Januari 2023: Sagitarius Perlu Fokus, Leo Waktunya Penuhi Kewajiban |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Selasa 31 Januari untuk Aquarius, Cancer, Leo Dalam Cinta, Karier, Kesehatan |
![]() |
---|