Warga Pentadio Mengamuk
Warga Pentadio Barat Mengamuk di Tengah Penyelenggaraan Festival Pesona Danau Limboto-Gorontalo
Aksi emak-emak yang berteriak, membuyarkan perhatian pengunjung lomba perahu dalam gelaran Festival Pesona Danau Limboto.
Penulis: Redaksi |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/23112022_Warga-Desa-Pentadio-Barat.jpg)
Peraturan Menteri (Permen) itu menyebutkan, sempadan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
Pasal 22 Permen ini secara tegas mengatur pemanfaatan terbatas sempadan danau.
Disebutkan, sempadan danau hanya boleh digunakan untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, ataupun kegiatan lain seperti aktivitas pertanian.
Larangannya jelas, dilarang mendirikan bangunan di garis sempadan danau.
Inilah yang diprotes warga. Jika kawasan mereka dimasukan dalam kawasan sempadan danau, yang ditakutkan akan digusur berdasarkan Permen tersebut.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari otoritas resmi terkait tudingan penggusuran tersebut. TribunGorontalo.com tengah berusaha menghubungi kepala BWS Gorontalo. (*)