Brigadir J
Potret Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E saat Gelar Konser Bareng Tata Janeeta
Intip potret Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E di kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, saat gelar konser di Bandung bersama Tata Janeeta.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Alasan Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E
Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E yang baru, mengungkap alasan Deolipa didepak dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Baca juga: Drama Baru Kasus Brigadir J: Bharada E Cabut Kuasa Hukum dari Deolipa Yumara dan Boerhanuddin
Diketahui bahwa Deolipa ditunjuk oleh Bareskrim Polri secara cepat mengingat Bharada E saat itu harus segera menjalani BAP.
Tetapi, kata Ronny, Deolipa hanya mendampingi Bharada E selama 1 hari.
Merasa tak nyaman, Bharada E lalu mencabut surat kuasanya terhadap Deolipa.
Baca juga: Ronny Talapessy Rela Jadi Pengacara Pro Bono Bharada E di Kasus Brigadir J, Apa Itu Pro Bono?
"Tetapi pendampingan itu hanya 1 hari, selebihnya tidak didampingi. Terus kemudian tidak nyaman" ungkap Ronny seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Keluarga Bharada E yang melihat kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sebagai hal serius mengingat ancaman pidananya berupa hukuman mati, akhirnya berinisiatif untuk mencari pengacara sendiri.
"Keluarga juga melihat bahwa ini adalah hal yang serius, bukan main-main," kata Ronny.
Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Alasan Mau Jadi Pengacara Bharada E secara Cuma-cuma alias Gratis
Adapun terdakwa Bharada E pada Senin (21/11/2022) lalu, kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Penembakan yang menewaskan Brigadir J ini selanjutnya dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)