Brigadir J

Potret Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E saat Gelar Konser Bareng Tata Janeeta

Intip potret Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E di kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, saat gelar konser di Bandung bersama Tata Janeeta.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Rasis Infotainment
Potret Konser Deolipa Project bertajuk Nyanyian Penyatu Negeri yang digelar di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (19/11/2022) bersama penyanyi Tata Jeneeta. Deolipa Yumara adalah mantan pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Alasan Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E

Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E yang baru, mengungkap alasan Deolipa didepak dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Baca juga: Drama Baru Kasus Brigadir J: Bharada E Cabut Kuasa Hukum dari Deolipa Yumara dan Boerhanuddin

Diketahui bahwa Deolipa ditunjuk oleh Bareskrim Polri secara cepat mengingat Bharada E saat itu harus segera menjalani BAP.

Tetapi, kata Ronny, Deolipa hanya mendampingi Bharada E selama 1 hari.

Merasa tak nyaman, Bharada E lalu mencabut surat kuasanya terhadap Deolipa.

Baca juga: Ronny Talapessy Rela Jadi Pengacara Pro Bono Bharada E di Kasus Brigadir J, Apa Itu Pro Bono?

"Tetapi pendampingan itu hanya 1 hari, selebihnya tidak didampingi. Terus kemudian tidak nyaman" ungkap Ronny seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Keluarga Bharada E yang melihat kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sebagai hal serius mengingat ancaman pidananya berupa hukuman mati, akhirnya berinisiatif untuk mencari pengacara sendiri.

"Keluarga juga melihat bahwa ini adalah hal yang serius, bukan main-main," kata Ronny.

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Alasan Mau Jadi Pengacara Bharada E secara Cuma-cuma alias Gratis

Adapun terdakwa Bharada E pada Senin (21/11/2022) lalu, kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Penembakan yang menewaskan Brigadir J ini selanjutnya dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved