Sabtu, 7 Maret 2026

Masjid Raya Gorontalo

Dosen UNG Menilai Proyek Masjid Raya Gorontalo di Danau Limboto Berpotensi Langgar Aturan

Dosen Arsitektur Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sri Sutarni Arifin mengaku, potensi pelanggaran bisa terjadi jika dibangun di garis

Tayang:
zoom-inlihat foto Dosen UNG Menilai Proyek Masjid Raya Gorontalo di Danau Limboto Berpotensi Langgar Aturan
TribunGorontalo.com
Dosen Arsitektur Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sri Sutarni Arifin. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Proyek Masjid Raya Gorontalo disebut berpotensi melanggar aturan. Sebab, lokasi pembangunannya di Danau Limboto, Kabupaten Gorontalo

Dosen Arsitektur Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sri Sutarni Arifin mengaku, potensi pelanggaran bisa terjadi jika dibangun di garis sempadan danau. 

"Pembangunan di sempadan danau itu tidak dibenarkan," tegasnya Sri, Senin (21/11/2022).

Larangan itu merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Peraturan Menteri (Permen) itu menyebutkan, sempadan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.

Pasal 22 Permen ini secara tegas mengatur pemanfaatan terbatas sempadan danau. 

Disebutkan, sempadan danau hanya boleh digunakan untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, ataupun kegiatan lain seperti aktivitas pertanian. 

Larangannya jelas, dilarang mendirikan bangunan di garis sempadan danau. 

“Pembangunan ini perlu banyak kajian yang harus dimatangkan, mulai dari kajian tanahnya untuk menentukan dampak dari strukturnya nanti, termasuk beban aktivitas, mengingat yang akan dibangun ini bangunan publik.” tegas Sri. 

Apalagi kata dia, akan banyak dampak lingkungan yg ditimbulkan nanti.

Sebab, Masjid Raya Gorontalo dan Islamic Center ini direncanakan jadi pusat aktivitas warga. 

“Pasti akan dibuat juga akses jalan yang bagus dan ini tentu akan berimbas pada semakin rusaknya fisik dan ekosistem danau,” ungkap dia. 

Pemerintah memang menyebut akan membangun Masjid Raya Gorontalo ini di Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Namun perlu diketahui, beberapa titik di Desa Hutadaa mengalami banjir berkepanjangan. 

Akan lebih parah jika ditambah dengan pembangunan Mesjid Raya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved