Jumat, 6 Maret 2026

Politeknik Gorontalo

Ketua Yayasan Poligon Sebut Merger dengan UNG Berpotensi Gagal, Ini Alasannya

Sebab, merger yang telah diwacanakan sejak 2019 itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 7 tahun 2020.

Tayang:
zoom-inlihat foto Ketua Yayasan Poligon Sebut Merger dengan UNG Berpotensi Gagal, Ini Alasannya
TribunGorontalo.com
Ketua Yayasan Politeknik Gorontalo, Weni Liputo (kemeja hijau) memberikan arahan ke mahasiswa Poligon, Kamis (17/12/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ketua Yayasan Politeknik Gorontalo (Poligon), Weni Liputo mengaku merger antara Poligon dan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berpotensi batal. 

Sebab, merger yang telah diwacanakan sejak 2019 itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 7 tahun 2020.

Aturan itu menyebut, kampus negeri tidak bisa bergabung (merger) dengan swasta.

Sebetulnya kata Weni Liputo, pihaknya berkomitmen Provinsi Gorontalo memiliki Politeknik berstatus perguruan tinggi negeri. 

Weni mengatakan, Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer mendukung upaya dari yayasan untuk mengubah status Politeknik Gorontalo.

Selain itu, semua civitas dan masyarakat juga turut memberikan support.

Weni berharap pihak Kemendikbud akan mempertimbangkan semua itu guna segera mengubah status Politeknik Gorontalo

Eks penjabat Wali Kota Gorontalo itu menambahkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Dokumen kita sudah memenuhi syarat, tinggal strategi apa yang mungkin diambil oleh pemerintah provinsi untuk mempercepat komunikasinya dengan Kementerian," jelas dia.

Sementara itu, Weni menjelaskan bahwa ada 15 daerah mendirikan politeknik sebagai program dari Kemendikbud.

Aturannya, apabila sudah empat tahun berdiri, setiap daerah harus mengusulkan politeknik negeri.

"Dari 15 daerah itu, hanya tiga yang tertinggal, yaitu Gorontalo, Kediri kemudian satu di Sumatera," ucap Weni.

Pada tahun 2014, dari Yayasan sejatinya sudah mengusulkan pengubahan status, tapi beberapa persyaratan belum terpenuhi.

Salah satunya, tanah seluas kurang lebih 11 hektar itu belum bersertifikat.

Setelah pengurusan selesai, ternyata pemerintah saat itu belum menambah perguruan tinggi negeri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved