Rabu, 4 Maret 2026

Koalisi Masyarakat Sipil Akan Kawal Pemerintah Jalankan Komitmen JETP

Rencana investasi (investment plan) dan detail PLTU mana yang akan dipensiunkan dini melalui skema JETP, masih akan dirampungkan dalam 6 bulan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Koalisi Masyarakat Sipil Akan Kawal Pemerintah Jalankan Komitmen JETP
TribunGorontalo.com
Analisis tersebut menemukan bahwa mengganti PLTU batu bara Indonesia dengan tenaga surya akan menciptakan 5 pekerjaan baru untuk setiap hilangnya 1 pekerjaan langsung di pembangkit listrik. 

#BersihkanIndonesia juga menyoroti kegagalan pemerintah Indonesia mengatur penghentian pembangunan PLTU sebagai bagian dari komitmen untuk keluar dari ketergantungan batu bara dan melakukan pemensiunan dini. 

Kendati Peraturan Presiden No 112/2022 mengatur penghentian perencanaan pembangunan PLTU batu bara, namun Perpres itu masih memperbolehkan pembangunan 13 gigawatt PLTU yang ada dalam RUPTL 2021-2030. Alasannya, Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) sudah terlanjur diberikan dan konstruksi sedang berlangsung.

Hal ini jelas mencederai rencana pemanfaatan pendanaan JETP untuk mengupayakan pensiun dini PLTU batu bara.

“JETP di Indonesia dibayangi risiko kegagalan besar dalam upaya dekarbonisasi sistem kelistrikan. Karena pemerintah memberi sinyal ambigu dalam transisi energi dengan tidak menetapkan tenggat yang jelas untuk penghentian pembangunan PLTU baru dan masih berupaya memperluas fosil di jaringan listrik yang akan menghambat pengembangan energi terbarukan,” ujar Andri Prasetiyo, Program Manager dan Peneliti Trend Asia.

Perpres 112/2022 juga masih membolehkan penambahan kapasitas PLTU batu bara untuk penggunaan industri. 

Diperkirakan, sebanyak 15 GW PLTU batu bara akan dibangun untuk menunjang berbagai proses industri mineral dan logam di berbagai kawasan di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan tujuan Indonesia mencapai nol emisi bersih tahun 2060 atau lebih cepat, serta komitmen Indonesia pada Perjanjian Paris.

Belum Konkrit Aspek Berkeadilan

Grita Anindarini, Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menegaskan, pemerintah harus meninjau regulasi dan kebijakan energi di Indonesia secara menyeluruh.

Ini untuk memastikan aspek berkeadilan dari transisi energi ditaati, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik pada saat JETP dilaksanakan. 

Prinsip-prinsip itu telah dituangkan dalam dokumen “Nilai dan Prinsip Transisi Energi Berkeadilan” yang diluncurkan #BersihkanIndonesia pada 20 Oktober 2022.

“Indonesia harus menyusun mekanisme transisi energi berkeadilan yang mengakomodasi prinsip keberpihakan kepada lingkungan dan keadilan sosial. Adil bukan hanya memperhatikan dampak lingkungan dari transisi energi, namun juga menghormati HAM dalam implementasinya. Karena itu, skema yang akuntabel, transparan dan partisipatif adalah kewajiban, termasuk pelibatan masyarakat adat, terdampak, dan kelompok rentan publik dan media lainnya. Sayangnya, semua nilai dan prinsip ini belum terakomodasi,” Grita menegaskan.

Merespons rencana pensiun PLTU batu bara yang didorong dalam skema pendanaan ini, Grita mengatakan, mekanisme pertanggungjawaban hukum dan lingkungan terhadap PLTU yang akan dipensiunkan perlu diperjelas. 

“Selama ini, banyak PLTU batu bara berdampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa skema penyaluran dana ini tidak menghilangkan kewajiban pemilik pembangkit untuk memulihkan lingkungan serta menyelesaikan konflik, utamanya dengan masyarakat terdampak,” ujar Grita.

Polemik Pendanaan yang Berujung pada Beban Utang

JETP merupakan skema pendanaan yang dirintis International Partners Group (IPG), terdiri atas negara-negara G7, dan beberapa negara maju seperti Denmark dan Norwegia. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved