Batu Hitam Gorontalo
Sidang Lanjutan Perkara Batu Hitam Gorontalo Berlanjut di PN Gorontalo
Keempat WNA yang terlibat pada perkara batu hitam Gorontalo yaitu Huang Dingsheng ,Chen Jin Ping, Gan Hansong, Gan Caifeng.
Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan.
Kini, kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Dalam penanganannya, otoritas PN Gorontalo mengaku transparan terhadap penanganan kasus 4 WNA pengusaha batu hitam tersebut.
Namun perlu diketahui, bahwa saat ini pengadilan terkendala dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kendala utamanya adalah bahasa.
Sebab, WNA ini hanya bisa berbahasa Tiongkok dan tidak mengerti bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Kendala ini yang membuat kasus tersebut terhambat dan cenderung lama.
Menurut otoritas Kejari Bone Bolango, pihaknya menerima berkas tahan II dari Bareskrim Polri. Dari awal, Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.
Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Susanto Musa, empat pengusaha asal China ini jadi pembeli batu hitam galena Bone Bolango.
“Batu hitam itu kemudian dikirim secara ilegal ke Jakarta,” ucap Susanto.
Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan.
Kata Susanto, nantinya keempat WNA ini akan ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo. Sebelum nanti berkasnya dilimpahkan ke persidangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/15112022_batu-hitam-gorontalo_WNA.jpg)