Batu Hitam Gorontalo
Sidang Lanjutan Perkara Batu Hitam Gorontalo Berlanjut di PN Gorontalo
Keempat WNA yang terlibat pada perkara batu hitam Gorontalo yaitu Huang Dingsheng ,Chen Jin Ping, Gan Hansong, Gan Caifeng.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sidang perkara batu hitam Gorontalo kembali digelar pada selasa 15/11/2022.
Sidang perkara batu hitam Gorontalo yang melibatkan empat orang warga negara asing (WNA) mengagendakan pembuktian penuntut umum.
Keempat WNA yang terlibat pada perkara batu hitam Gorontalo yaitu Huang Dingsheng ,Chen Jin Ping, Gan Hansong, Gan Caifeng.
Informasinya, pemeriksaan saksi atas perkara batu hitam Gorontalo ini telah dilaksanakan dalam beberapa pekan lalu.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita, namun molor hingga pukul 15.00 Wita.
Nampak terlihat mobil tahanan kejaksaan Kabupaten Bone Bolango yang memuat ke empat terdakwa telah berada di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Para tahanan WNA yang dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan saat ini di titipkan di ruang tahanan PN Gorontalo sambil menunggu waktu sidang.
Sebelumnya, empat WNA asal Cina Menjalani sidang perdananya pada PN Gorontalo Rabu (5/10/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pertambangan ilegal di kabupaten Bone Bolango.
Keempat WNA tersebut menjalani sidang dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto serta 178/Pid.Sus/2022/PN Gto.
Penangkapan 4 WNA asal Tiongkok terjadi pada awal tahun 2022 lalu. Penangkapan dilakukan oleh Kabareskrim Polri.
Saat itu, 4 WNA asal Tiongkok tersebut tertangkap tangan tengah melakukan transaksi hasil tambang batu hitam Gorontalo di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.
Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, empat WNA itu masing-masing bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping.
Penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada 13 September 2022 lalu.
Lalu pada awal Oktober 2022, kasus yang menjerat 4 WNA asal Tiongkok itu mulai disidangkan di PN Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/15112022_batu-hitam-gorontalo_WNA.jpg)