Brigadir J

Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

Ronny Talapessy Pengacara Bharada E ungkap kliennya lawan skenario Ferdy Sambo dengan bicara jujur sebagai bagian penebusan dosa ke Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Foto terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Terbaru, Ronny Talapessy Pengacara Bharada E mengungkapkan bahwa kliennya mau bicara jujur dan membongkar skenario palsu Ferdy Sambo, karena ingin menebus dosa terhadap mendiang Brigadir J beserta keluarga korban. 

"Saya ketemu orangtuanya, kita bisa sekeluarga hangat." kata Ronny.

Baca juga: JPU: Bharada E Lakukan Ritual Berdoa sebelum Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Ronny juga mengatakan bahwa Bharada E adalah sosok yang mandiri bahkan membiayai sekolahnya sendiri.

"Dia itu mandiri, dia sekolah biaya sendiri," ucap Ronny.

Ronny juga menceritakan kegigigan Bharada E untuk bisa menjadi anggota Polri dengan 4 kali percobaan.

"Dia masuk polisi, usaha sendiri. Sampai keempat baru bisa masuk polisi," ungkap Ronny.

Baca juga: Bisakah Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Kalahkan Ferdy Sambo? Begini Kata Ahli

"Masuk Tamtama Brimob dan lulusan terbaik di Sulawesi Utara," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Penembakan yang menewaskan Brigadir J ini kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Bharada ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved