Merger Politeknik Gorontalo dengan UNG Belum Ada Titik Terang

Menjernihkan persoalan itu, Komisi I dan IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan di Ruang Dulohupa IV lantai 2 Kantor DPRD Gorontalo

TribunGorontalo.com
DOC -- Politeknik Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kendati sudah disepakati, namun merger antara kampus Politeknik Gorontalo dengan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) masih belum ada titik terang. 

Menjernihkan persoalan itu, Komisi I dan IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan di Ruang Dulohupa IV lantai 2 Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (15/11/2022).

Rapat ini dihadiri plt Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Asisten III dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, serta Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Gorontalo telah menyatakan dukungan pengalihan status Politeknik Gorontalo menjadi Perguruan Tinggi Negeri melalui proses merger.

"Jadi tujuan kita ini jadi PNS universitas negeri, tapi melalui merger," jelas Sofyan Puhi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dalam pembukaan rapat gabungan, Senin (15/11/2022).

Sebagai informasi, merger merupakan penggabungan dua atau lebih institusi menjadi satu, di mana perusahaan induk akan mengambil alih semua aset dari perusahaan yang dimerger.

Rencana hibah aset Politeknik Gorontalo oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak 9 Oktober 2020.

Pemprov Gorontalo sudah menyetujui sekitar 133 aset senilai lebih dari Rp 35 Miliar untuk dialihkan ke UNG.

Kendalanya adalah hingga saat ini belum ada tindak lanjut kejelasan status Politeknik Gorontalo.

Rektor Politeknik Gorontalo pun disebut sudah menyurati pemerintah daerah pada 22 Januari 2021.

Kemudian, pihak pemerintah daerah membalas surat tersebut pada 3 Februari bahwa penyerahan aset sementara proses.

Sejak 1 Maret 2021 hibah aset Politeknik sudah diserahkan ke UNG. Namun nasib status Politeknik  sampai sekarang masih terkatung-katung. Di satu sisi mereka sudah bagian dari UNG, sehingga mereka bukan lagi perusahaan independen.

Maka dari itu DPRD Provinsi meminta percepatan merger dimulai dari hibah aset. Sekda telah membentuk tim yang menangani proses pengalihan status Politeknik, sejak 3 November 2021.

Akan tetapi, sudah setahun lamanya belum juga terselesaikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved