Wakil Bupati Gorontalo Desak PT Tri Jaya Tangguh Bayar Pesangon 16 Eks Karyawan
Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto, mendesak PT Tri Jaya Tangguh (TJT) agar segera membayar pesangon 16 eks karyawan mereka.
Penulis: Redaksi |
(Laporan Sri Aprilia Mayang, Wartawan TribunGorontalo.com dari Kabupaten Gorontalo)
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto, mendesak PT Tri Jaya Tangguh (TJT) agar segera membayar pesangon 16 eks karyawan mereka.
Besaran pesangon karyawan sesuai masa kerja ke-16 eks karyawan telah bekerja di PT. TJT mulai dari 1 hingga 9 tahun.
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, berhak mendapatkan sebulan gaji. Sebulan gaji di PT. TJT setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo, Rp. 2.800.580.
Masa kerja 1-2 tahun mendapatkan pesangon sama dengan 2 bulan gaji
Masa kerja dibawah 3-4 tahun mendapatkan 3 bulan gaji. Dan seterusnya hingga 9 tahun.
Baca juga: Belasan Karyawan PT Tri Jaya Tangguh Paguyaman-Gorontalo Menolak Dipecat
"Saya sudah mengarahkan tuntutan dari pekerja yang sudah di PHK, untuk dipenuhi hak dan kewajiban mereka," Ujar Hendra saat pertemuan mediasi di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (8/11/2022).
Perwakilan X karyawan PT. TJT, Edy Ensraat mengaku kecewa keenam belas pekerja tidak dapat bekerja lagi di perusahaan.
"Upaya kami untuk keenam belas karyawan ini dipekerjakan lagi, ternyata gagal. Alasannya perushaan mengurangi produksi," kata Edy Ensraat
Hadir dalam pertemuan mediasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Safwan Bano, Kuasa Hukum Direktur PT. TJT dan 16 eks pekerja. (*)