Brigadir J

Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong

Dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J Senin (31/10/2022) hari ini, hakim dibuat kesal dengan saksi Susi ART Putri Candrawathi yang dinilai bohong.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Kolase Foto hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan Susi, asisten rumah tangga (ART) terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo-sang istri, Putri Candrawathi saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Dalam sidang agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tersebut, Susi membuat kesal hakim karena tak konsisten dan dinilai bohong. Wahyu sang hakim ketua bahkan sampai memperingatkan Susi akan ancaman pidana untuk saksi yang berbohong. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (31/10/2022).

Agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J hari ini ialah pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Masih seperti sebelumnya, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim, memimpin jalannya sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Adapun saksi pertama yang diperiksa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J hari ini ialah Susi, asisten rumah tangga (ART) terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Saksi AKBP Acay Ungkap Ferdy Sambo Masih sempat Merokok setelah Brigadir J Tewas Ditembak

Selama dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, Susi dinilai berbelit-belit dan tak konsisten dalam memberikan keterangan.

Hakim pun dibuat kesal mendengar jawaban Susi yang terbata-bata dan sering mengubah keterangannya.

Bahkan Wahyu selaku hakim ketua menyebut Susi hendak berbohong saat diberi pertanyaan yang memiliki jawaban sederhana.

Hal itu tampak saat Susi menjelaskan kejadian dugaan pelecehan seksual oleh Brigair J terhadap Putri Candrawathi di rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Bukti Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Mudah Dipatahkan, Ini Sebabnya

Susi mengatakan bahwa saat itu ia disuruh terdakwa Kuat Maruf untuk naik ke atas dan melihat kondisi Putri Candrawathi.

"Saya naik ke atas, Ibu sudah tergeletak di depan kamar mandi," ujar Susi dihadapan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Sadar enggak Saudara Putri?," tanya Wahyu sang hakim ketua kepada Susi.

Hingga sekitar 5 detik berjalan, Susi pun belum juga menjawab pertanyaan hakim ketua tersebut.

Baca juga: Di Hadapan Hakim Sidang Brigadir J, Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah

Wahyu sontak menyebut bahwa Susi tak bisa menjawab karena akan berpikir dan berbohong.

"Enggak bisa jawab karena Saudara mau mikir, mau bohong. Jawaban yang sederhana, sadar atau enggak dia?," tegas Wahyu.

"Tidak sadarkan diri," jawab Susi.

Wahu kemudian ingin memastikan tergeletaknya Putri Candrawathi di depan kamar mandi tersebut dalam posisi duduk atau tidur.

Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi

"Dia tidur atau duduk?," tanya Wahyu.

Menurut Susi, Putri Candrawathi tergeletak dengan posisi duduk

"Terduduk," sebut Susi.

"Tergeletak duduk? bukan tidur?," tanya Wahyu kembali memastikan.

"Siyap yang mulia," sahut Susi.

Baca juga: Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Begini Langkah Pengacara Terdakwa Selanjutnya

Hakim kemudian meminta Susi memperagakan bagaimana Putri Candrawathi saat 'terduduk' di depan kamar mandi di rumah Magelang tersebut.

Susi Diancam Dipidana Hakim

Saking kesalnya dengan keterangan Susi yang berubah-ubah saat di periksa di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, hakim sampai memperingatkan akan ancaman pidana untuk saksi yang berbohong.

Hal itu disampaikan Wahyu saat mencecar Susi dengan pertanyaan seputar seberapa seringnya Ferdy Sambo datang ke rumah pribadi di kawasan Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

Pasalnya diketahui bahwa Putri Candrawathi pindah dari rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan ke kawasan Jalan Saguling.

"Setelah Saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Saudara Ferdy Sambo juga ikut pindah ke Saguling atau tetap di Jalan Bangka?." tanya Wahyu kepada Susi di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Pindah ikut ke Saguling," ungkap Susi.

"Yang ini Saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang benar? Saudara disumpah loh. Apakah Saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?," tanya Wahyu kembali.

Baca juga: Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J

"Ikut," kata Susi.

Selain itu, hakim ketua dibuat 'gemas' dengan jawaban Susi yang kerap menjawab 'lupa' atau 'tidak tahu' dengan cepat tanpa dipikirkan terlebih dahulu.

"Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu saya jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab." tegas Wahyu.

"Jawaban Saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering Saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," lanjut Wahyu.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Sebut Putri Candrawathi Korban yang Tak Bersalah, Begini Kata Pakar Hukum

Belum sempat Susi menjawab, Wahyu juga mengatakan bahwa ia akan memeperintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tersebut jika tak konsisten.

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan Saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk memproses Saudara," tutur Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Atas kasus tewasnya Brigadir J ini, 5 orang didakwa dengan pasal tentang pembunuhan berencana dan terancam pidana mati.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved