Brigadir J
Ferdy Sambo Masih Sebut Putri Candrawathi Korban yang Tak Bersalah, Begini Kata Pakar Hukum
Simak pendapat dari pakar hukum menanggapi pernyataan Ferdy Sambo yang masih saja menegaskan bahwa Putri Candrawathi adalah korban dan tak bersalah.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih saja mengatakan istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo juga tetap menegaskan bahwa Putri Candrawathi adalah korban sebenarnya dari kasus yang menewaskan ajudan mereka yakni Brigadir J tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo saat ia kembali hadir dihadapan publik.
Tepatnya setelah Ferdy Sambo dihadirkan dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Baca juga: Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Begini Strategi JPU Lawan Ferdy Sambo di Persidangan
Menanggapi pernyataan Ferdy Sambo tentang 'ketidakbersalahan' Putri Candrawathi itu, Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai bahwa pernyataan itu wajar dilontarkan oleh tersangka.
"Semua yang tersangka pasti menyatakan tidak terlibat," ujar Hibnu seperti dilansir TribunGorontalo.com dari video di kanal YouTube KOMPASTV yang tayang pada Kamis (6/10/2022).
Menurut Hibnu, tersangka bisa saja mengaku tak bersalah dan tersangka atau terdakwa tidak dibebankan pembuktian atas pernyataanya.
"Namanya seorang tersangka selalu mengatakan tidak bersalah dan tidak dibebani pembuktian," ungkap Hibnu.
Baca juga: Akhirnya Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo Tulus? Begini Kata Ahli Ekspresi
Hibnu lantas menjelaskan bahwa perihal bebasnya tersangka atau terdakwa dari beban pembuktian itu diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian." bunyi Pasal 66 KUHAP.
Adapun ketentuan dalam Pasal 66 KUHAP sendiri merupakan penjelmaan dari asas 'praduga tak bersalah' dan non self incrimination atau 'tidak menyalahkan diri sendiri'.
"Kita lihat bisa Pasal 66 KUHAP, asas non self incrimination, jadi apapun yang disampaikan seorang tersangka ya sah-sah saja, nanti dilihat di persidangan," terang Hibnu.
Baca juga: Beri Perlindungan Khusus di Persidangan Kasus Brigadir J, LPSK Harap Bharada E Ungkap Fakta Baru
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia sangat menyesal dan siap menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya itu.

Namun, Ferdy Sambo juga menyebutkan bahwa Putri Candrawathi yang telah berstatus sebagai tersangka sama sepertinya, tak bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah tidak melakukan apa-apa justru jadi korban," kata Ferdy Sambo saat akan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu lalu.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)