Brigadir J

Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong

Dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J Senin (31/10/2022) hari ini, hakim dibuat kesal dengan saksi Susi ART Putri Candrawathi yang dinilai bohong.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Kolase Foto hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan Susi, asisten rumah tangga (ART) terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo-sang istri, Putri Candrawathi saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Dalam sidang agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tersebut, Susi membuat kesal hakim karena tak konsisten dan dinilai bohong. Wahyu sang hakim ketua bahkan sampai memperingatkan Susi akan ancaman pidana untuk saksi yang berbohong. 

Selain itu, hakim ketua dibuat 'gemas' dengan jawaban Susi yang kerap menjawab 'lupa' atau 'tidak tahu' dengan cepat tanpa dipikirkan terlebih dahulu.

"Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu saya jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab." tegas Wahyu.

"Jawaban Saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering Saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," lanjut Wahyu.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Sebut Putri Candrawathi Korban yang Tak Bersalah, Begini Kata Pakar Hukum

Belum sempat Susi menjawab, Wahyu juga mengatakan bahwa ia akan memeperintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tersebut jika tak konsisten.

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan Saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk memproses Saudara," tutur Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Atas kasus tewasnya Brigadir J ini, 5 orang didakwa dengan pasal tentang pembunuhan berencana dan terancam pidana mati.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved