Brigadir SR

6 Syarat Polisi Diperbolehkan Memiliki Senjata Api

Sebetulnya, tidak sembarangan seorang polisi diberikan kewenangan memiliki senpi. Sebab, ada tahapan yang harus dilalui. 

TribunGorontalo.com
Penggunaan senjata untuk polisi diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009. 

Prosedur peringatan sebelum penggunaan senpi berbunyi:

  1. Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
  2. Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
  3. Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Sebelumnya, Brigadir SR, oknum polisi yang menembak debt kolektor siang kemarin, Jumat (28/10) diketahui bertugas di Polres Gorontalo Utara.

Brigadir SR diketahui menembak pria berinisial  Sufriwanto yang tercatat sebagai debt kolektor di PT Multi Daya Capital.

Penembakannya pun terjadi di dalam kantor perusahaan pihak ketiga pembiayaan di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo.

Brigadir SR diketahui mendatangi perusahaan itu untuk menyelesaikan hutang-piutang mobil. Sebab, ia tercatat menunggak tagihan selama dua bulan.

Namun kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, penembakan itu tidak disengaja. Saat itu, Brigadir SR katanya sedang membersihkan senjata tersebut. 

Tak tahunya, pelatuk senjata tidak sengaja ditekan, dan timah panas dari senjata melesat mengenai paha kiri korban bernama Sufriwanto. 

“Brigadir SR, mengeluarkan senjata dan membersihkan, dan tidak sengaja tertembak dan mengenai paha kiri (korban),” ungkap AKBP Ardi Rahananto ditemui di TKP. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved