Brigadir SR
6 Syarat Polisi Diperbolehkan Memiliki Senjata Api
Sebetulnya, tidak sembarangan seorang polisi diberikan kewenangan memiliki senpi. Sebab, ada tahapan yang harus dilalui.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang polisi di Gorontalo berpangkat brigadir, kini menjalani pemeriksaan setelah tidak sengaja menarik pelatuk senjata api (senpi) dan mengenai warga sipil.
Sebetulnya, tidak sembarangan seorang polisi diberikan kewenangan memiliki senpi. Sebab, ada tahapan yang harus dilalui.
Apalagi, penggunaan senpi diatur dengan jelas pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sesuai aturan, ada enam syarat yang harus dilalui oleh personel polisi sebelum diperbolehkan memiliki senpi dinas.
Pertama, Polri tentu akan memepertimbangkan tugas dari seorang personel. Akan dilihat apakah memang tugas yang diemban, mengharuskan polisi itu memiliki senpi dinas.
Kedua, personel polisi yang ingin memiliki senpi, harus mengantongi izin ataupun rekomendasi pimpinan di satuan kerja masing-masing.
Misalnya jika personel polres, maka ia harus memiliki rekomendasi dari kapolres. Rekomendasi ini diperlukan, untuk menentukan kelayakan dari personel ini.
Ketiga, jika dua syarat terpenuhi, maka akan ada tes psikologi atau psikotes.
Keempat, personel harus memastikan lulus dalam tes kesehatan dan jiwa.
Tes bisa dilalui, maka selanjutnya akan ada tes menembak. Diperlukan agar tembakan personel tidak melesat ketika bertugas.
Keenam, jika personel polisi ini lolos lima syarat, maka selanjutnya otoritas berwenang akan melihat rekam jejak polisi tersebut.
Perlu dipahami, meski sudah dinyatakan lulus lima syarat sebelumnya, namun jika ditemukan track record buruk, misalnya mudah emosi ataupun berperilaku buruk, pasti akan ditolak.
Melansi Pasal 47 ayat (1) pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, disebutkan senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.
Lalu pada ayat 2, ditegaskan bahwa senpi yang dimiliki petugas hanya boleh digunakan untuk:
- Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
- Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
- Membela orang lain terhadap ancaman kemaatian dan/atau luka berat;
- Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
- Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
- Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Demi memperketat aturan penggunaan senpi untuk polisi, dalam Perkapolri tersebut juga ditegaskan prinsip penggunaannya, yakni soal peringatan.