Dilarang Tilang Manual namun Tak Punya ETLE, Pelanggar Lalu Lintas di Kota Gorontalo Bisa Bebas?

Kini, proses tilang akan menggunakan kamera pemantau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara mobile maupun statis.

TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Seorang polantas Gorontalo tengah melakukan pengaturan lalu lintas di ruas utama Jalan Trans Sulawesi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polisi lalu lintas (polantas) Kota Gorontalo telah menghentikan sistem tilang manual sejak dilarang Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kami secara keseluruhan di Gorontalo untuk surat tilang manual sudah kami tarik dari seluruh anggota," ungkap IPTU Belly Rizaldy Nata Indra, Kasat Lantas Polres Kota Gorontalo, Kamis (27/10/2022).

Kini, proses tilang akan menggunakan kamera pemantau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara mobile maupun statis. 

Masalahnya, ETLE di Gorontalo baru ada di satu titik, yakni di Jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sementara Kota Gorontalo, sama sekali belum memiliki titik ETLE

"Untuk Kota Gorontalo kamera ETLE tilang elektronik akan diberlakukan tahun depan," kata IPTU Belly. 

Kata IPTU Belly, pihaknya sudah memiliki perencanaan terkait titik penempatan ETLE di Kota Gorontalo. Misalnya di simpang empat Masjid Agung Kota Gorontalo, dan simpang empat lainnya. 

Jika tak bisa melakukan tilang manual, sementara ETLE juga tak punya, artinya kini kawasan Kota Gorontalo bebas tilang, setidaknya hingga 2023 nanti.

Baca juga: HUT Lantas ke-67, Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda 

Kini, polantas Kota Gorontalo hanya akan lebih mengedepankan tindakan edukasi dan sosialisasi terkait lalu lintas kepada masyarakat. 

Karena itu, meski masih bebas tilang manual, harapannya masyarakat Kota Gorontalo mematuhi aturan lalu lintas. “Artinya tertib berlalu lintas, walaupun tak ada tilang manual,” kata dia.

Peniadaan tilang manual ini membuat pengendara bingung, terutama yang tidak tahu adanya instruksi dari Kapolri. Misalnya yang diungkapkan Abdul Gani. 

Pria berprofesi tukang bentor itu mengaku, kini tak lagi melihat ada operasi kepolisian seperti biasa. Ia hanya kerap melihat polisi berjaga di setiap simpang empat dan melakukan pengaturan lalu lintas. 

"Saya mendengar sudah dialihkan Tilang Elektronik," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 mengeluarkan instruksi larangan penggunaan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. 

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, termasuk di Gorontalo. 

Tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.

Alih-alih melakukan tilang manual, jajaran polisi bersabuk putih justru diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE. Baik statis, maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut, dikutip Sabtu (22/10).

Baca juga: Polisi Gerebek Toko dan Pabrik Oli Palsu, Ada Merek Yamahalube dan MPX

Polisi lalu lintas diminta melayani masyarakat dengan prima, caranya menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S). Hal itu harus diterapkan baik di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan.

Sebab menurutnya, penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Selain itu, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.

“Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” katanya.

“Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya,” tambah Aan.

Dirgakkum menjelaskan penyelesaian penegakkan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non Justitia.

“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (tilang), sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain,” kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Kapolri Melarang Polantas Gorontalo Lakukan Tilang Manual ke Pelanggar Lalu Lintas, Ini Alasannya

Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.

Sesuai arahan Kapolri 2-3 bulan kedepan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum yang lebih pada pendekatan non Justitia, dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar disamping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan Etle baik statis maupun mobile.

“Sampai dengan nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.

“Adapun, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” tambah Aan.

500 ribu pelanggar lalu lintas tertangkap ETLE Gorontalo

Untuk wilayah Gorontalo, ETLE Jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo disebut telah memotret 500 ribu pelanggaran.

Jumlah itu setidaknya dikumpulkan oleh kamera tilang elektronik sejak Januari 2022. Artinya, rata-rata pelanggar setiap bulan hingga Oktober 2022 mencapai 50 ribu. 

Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Gorontalo pun mengambil tindakan. 500 ribu pelanggar itu dikirimi ‘surat cinta’ berupa surat pemanggilan konfirmasi. 

Sesuai aturan, pelanggar yang tertangkap kamera, datanya ditelusuri berdasarkan data kendaraan, dan surat pemanggilan dikirim sesuai data di STNK (surat tanda nomor kendaraan). 

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman mengungkapkan, bahwa saat ini baru sekitar 200 ribu pelanggar yang dikonfirmasi melalui surat. 

Sisanya 60 persen atau 300 ribu, belum mengonfirmasi. Sesuai petunjuk teknis, pelanggar yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) akan diminta klarifikasi terlebih dahulu. 

Pelanggar diminta konfirmasinya terlebih dahulu di kantor lantas. Jika memang melakukan kesalahan, maka prosedurnya harus membayar tilang.

Sebetulnya kata Kombes Pol Arief Budiman, ETLE fungsinya tidak cuma untuk menangkap pelanggar lalu lintas, namun juga berguna untuk kebutuhan pelanggaran pidana. 

Sebab, dengan kamera ETLE, kepolisian dapat melihat pergerakan pelaku pidana, dan pengungkapan bisa lebih mudah.

“Penggunaan kamera tidak hanya untuk pelanggaran lalu lintas, tapi juga untuk kasus pidana atau kebutuhan lainnya,” katanya. 

Karena itu, kepada Komisi I, DPRD Provinsi Gorontalo, ia menyampaikan urgensi menambah ETLE di tempat-tempat strategis. 

ETLE tak cuma membuat masyarakat patuh lalu lintas, namun meminimalisir tindak pidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved