Gagal Ginjal Akut
Petugas Kesehatan Gorontalo Mulai Operasi ‘Sapu Bersih’ Obat Sirup Anak di Apotek
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat jenis sirup di seluruh apotik di Indonesia, termasuk Gorontalo.
Gorontalo satu kasus gagal ginjal akut
Grafik kasus gagal ginjal akut di Indonesia terus bertambah. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut total per Senin 24 Oktober 2022 mencapai 245 kasus.
Parahnya, tingkat kematian anak yang mengalami gagal ginjal akut ini berbanding lurus. Dari sebelumnya di angka 133, kini menjadi 141 anak.
Kata Menkes Budi, kasus gagal ginjal akut ini 80 persen tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatra Barat, Bali, Banten dan Sumatera Utara.
"Fatality rate presentasinya cukup tinggi, yakni 141 atau 57,6 persen. Jumlah kasus ini sebetulnya mulai naik di Agustus. Jadi sebelum Agustus itu angka kematiannya normal dari tahun ke tahun, kecil, di bawah 5 (orang)," kata Budi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 Oktober 2022.
Sempat sebelumnya tidak dilaporkan adanya kasus gagal ginjal akut di Gorontalo, kini per Minggu 23 Oktober 2022, dinas kesehatan setempat merilis satu temuan kasus.
Sayangnya, korban tersebut meninggal di RS Kandou Manado, Sulawesi Utara, RS rujukan khusus penyakit gagal ginjal akut.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, korban gagal ginjal akut di Gorontalo sudah sakit sejak 14 Oktober 2022. Lalu dibawa ke RS MM Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo pada 18 Oktober.
Selanjutnya, dirujuk ke RS Kandou untuk melakukan perawatan. Belum sempat dirawat, bocah usia tiga tahun tersebut meninggal dunia.
“Ini kasus pertama di Gorontalo dan itu sejak 14 Oktober saat itu belum ada edaran dari Kemenkes. Namun kita segera antisipasi.” kata Yana.
Saat ini, Kemenkes menduga gagal ginjal akut disebabkan oleh jenis obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (E), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) melebihi ambang batas.
Karena itu, penjualan obat sirup tersebut kini dilarang di seluruh apotek dan RS. Dinkes Gorontalo bahkan mengeluarkan instruksi untuk obat-obat itu diturunkan dari rak penjualan. (*)