Gagal Ginjal Akut
Petugas Kesehatan Gorontalo Mulai Operasi ‘Sapu Bersih’ Obat Sirup Anak di Apotek
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat jenis sirup di seluruh apotik di Indonesia, termasuk Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Menindaklanjuti edaran Kemenkes, petugas kesehatan di Gorontalo kini mulai operasi sapu bersih obat-obat jenis sirup di Apotek, Rabu (26/10).
Operasi kali ini digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Gorontalo bersama Ikatan Apoteker Gorontalo. Operasi menyasar sejumlah distributor serta apotek dan toko obat.
Rudolf Lumi petugas dinkes kota mengaku, operasi itu menghasilkan temuan, berupa data obat yang saat ini masih beredar di Gorontalo kota.
Namun, kedua produk tersebut saat ditemukan sudah dalam kardus yang telah diberikan label karantina dan menunggu proses recall dari distributor.
“Dari hasil penelusuran kami ada dua jenis produk yaitu Uni Baby Cough sirup dan Termorex,” kata Rudolf.
Pihaknya telah memerintahkan para penanggung jawab baik apotek serta distributor untuk melakukan proses recall.
Dinas kesehatan pun dalam kesempatan itu melakukan pengecekan di beberapa apotek dan salah satu distributor.
“Hari ini kami melakukan pengecekan di dua apotek, dan satu toko obat serta satu distributor yang merupakan distributor tunggal dari produk termorex,” ujat Rudolf.
Obat sirup anak saat ini dicurigai memiliki kandungan penyebab kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat jenis sirup di seluruh apotik di Indonesia, termasuk Gorontalo.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Diketahui, Kemenkes terpaksa mengeluarkan instruksi tersebut lantaran merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tertera sebagai pejabat yang bertanda tangan. Secara tegas ia meminta, nakes tidak meresepkan obat dalam belum cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.