Brigadir J

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Begini Langkah Pengacara Terdakwa Selanjutnya

Eksepsi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ditolak, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ungkap langkah selanjutnya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri yakni Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). Dalam agenda sidang pembacaan putusan sela itu hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dkk. Lalu apa yang akan dilakukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selanjutnya? simak penjelasan berikut ini! 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penolakan eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022).

Sebagaimana diketahui, 4 orang dari 5 terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar pekan lalu.

Namun eksepsi oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa atas pembunuhan berencana Brigadir J dan terancam hukuman mati itu ditolak oleh hakim.

Baca juga: Apa Itu Putusan Sela? Bagian Sidang Kasus Brigadir J yang Nyatakan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lain seperti Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Maruf yang juga mengajukan eksepsi, nota keberatan mereka turut ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang tak mengajukan eksepsi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa tersebut, majelis hakim lantas menyatakan bahwa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J tetap dilanjutkan di PN Jakarta Selatan.

Arman Hanis selaku Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun mengatakan bahwa pihaknya menghormati pertimbangan hakim dalam putusan sela yang menolak eksepsi kliennya tersebut.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?

"Terkait putusan sela tadi yang dibacakan oleh majelis hakim, kami tim penasihat hukum menghormati," ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Jadi apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP," sambungnya.

Arman mengungkapkan bahwa pihaknya kini akan fokus untuk mempersiapkan persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J agenda pembuktian yang digelar pekan depan.

"Jadi kami tim penasihat hukum saat ini untuk persidangan selanjutnya fokus terkait fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan," kata Arman.

Baca juga: Di Hadapan Hakim Sidang Brigadir J, Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J agenda pembuktian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).

Sedangkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J agenda pembuktian untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022) mendatang.

"Kami seluruh tim penasihat hukum sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ungkap Arman.

Dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J agenda pembuktian tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi.

Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi

Adapun 12 orang saksi dari JPU tersebut meliputi pihak keluarga korban Brigadir J yang telah dihadirkan dalam sidang agenda pembuktian untuk terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Untuk itu, Arman menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menggabungkan proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Dalam persidangan karena sesuai dengan asas peradilan yang sederhana dan murah itu memang dimungkinkan ya dalam hal apabila saksinya sama, saksi-saksi yang dihadirkan sama sehingga untuk mempercepat persidangan terdakwa dalam hal ini kan penasihat hukumnya juga sebagian besar sama," jelas Arman.

"Jadi kami meminta agar bisa digabung persidangannya, jadi bukan kita mengada-ada, memang dalam persidangan pidana, itu dimungkinkan. Tapi semuanya kita serahkan ke majelis hakim," lanjutnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved