Arti Kata

Apa Itu Putusan Sela? Bagian Sidang Kasus Brigadir J yang Nyatakan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak

Eksepsi Ferdy Sambo dkk ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada sidang kasus Brigadir J agenda putusan sela hari ini, apa itu putusan sela?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). Dalam agenda sidang pembacaan putusan sela itu hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dkk. Apa itu Putusan Sela? 

"Mengadili,

1. Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H, untuk seluruhnya,

2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796 Pid B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H tersebut di atas,

3. Menangguhkan biaya perkara dengan putusan sampai dengan putusan akhir." kata Wahyu membacakan putusan sela untuk eksepsi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu tersebut juga menolak eksepsi yang diajukan 3 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi pada persidangan yang akan digelar Selasa (1/11/2022) mendatang.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved