Arti Kata
Apa Itu Putusan Sela? Bagian Sidang Kasus Brigadir J yang Nyatakan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak
Eksepsi Ferdy Sambo dkk ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada sidang kasus Brigadir J agenda putusan sela hari ini, apa itu putusan sela?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (26/10/2022), kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Agenda sidang PN Jakarta Selatan hari ini ialah pembacaan putusan sela terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang mengikuti sidang pembacaan putusan sela ini antara lain eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta sang istri Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?
Apa Itu Putusan Sela?
Dilansir TribunGorontalo.com dari kepriprov.go.id, putusan sela atau interim meascure adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Putusan sela biasanya dijatuhkan lantaran adanya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh hakim pemeriksa perkara.
Baca juga: Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, putusan sela ialah putusan yang diambil atau dijatuhkan hakim dan bukan putusan akhir atau eind vonnis, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung
Putusan sela juga bukanlah putusan final, di mana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.
Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka jaksa penuntut umum (JPU) dapat langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.
Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi maka hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan JPU segera mengajukan alat-alat buktinya.
Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo
Namun jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka upaya yang dapat dilakukan oleh JPU ialah dengan melakukan verzet, banding, atau kasasi dilihat dari isi putusannya.
Bahwa putusan sela merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di Indonesia yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya.
Putusan Sela Ferdy Sambo Cs
Wahyu Iman Santosa selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J agenda putusan sela ini menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
Baca juga: Apa Itu Resesi? Pemerintah Sampai Siapkan Strategi untuk Hadapi Ancamannya di 2023
"Mengadili,
1. Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H, untuk seluruhnya,
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796 Pid B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H tersebut di atas,
3. Menangguhkan biaya perkara dengan putusan sampai dengan putusan akhir." kata Wahyu membacakan putusan sela untuk eksepsi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu tersebut juga menolak eksepsi yang diajukan 3 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi pada persidangan yang akan digelar Selasa (1/11/2022) mendatang.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)