Brigadir J

Di Hadapan Hakim Sidang Brigadir J, Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah

Kepada hakim sidang, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertengkar karena wanita dan pisah rumah.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
YouTube KOMPASTV
Foto Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dari JPU saat mengikuti sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) agenda pembuktian untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022). Di hadapan majelis hakim sidang, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pisah rumah serta bertengkar karena wanita lain sebelum Brigadir J tewas ditembak. 

"Informasi bahwa si Bapak (Ferdy Sambo) ada wanitanya, karena informasi yang kami dapat, mereka ini sudah pisah rumah. Ibu PC tinggal di rumah Jalan Saguling, sementara Bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka." jelas Kamaruddin.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas akibat penembakan yang rupanya telah direncanakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Harapan Kamaruddin Pengacara Brigadir J untuk 2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Advokat Putri Candrawathi

Sebanyak 5 orang termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E pun ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas kasus ini, para pelaku didakwa dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved